
Indragiri Hulu, gatra.net - Masyarakat di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), resah karena ulah pihak Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau, diduga tidak jujur serta enggan melapor kepada tim gugus tugas tentang salah satu istri hakim yang bertugas di sana terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19.
"Kami tak tahu selama ini bahwa ada tetangga kami yang pernah kontak dengan salah satu pasien positif, apalagi itu adalah istrinya meski sebenarnya kabar itu santer terdengar di lingkungan tempat tinggal kami," ujar Anto, warga Jalan Teuku Umar, Rengat, kepada gatra.net, Senin (28/9) .
Anto yang merupakan tetangga salah satu hakim dan diduga pernah kontak dengan salah satu pasien Covid-19, itu mengatakan, hendaknya instansi vertikal itu harus melaporkan kepada tim gugus tugas jika memang salah satu istri hakim dinyatakan positif corona agar pihak Dinas Kesehatan (Diskes) dapat mengambil langkah konkret dengan harapan warga di lingkungan sekitar dapat lebih mawas diri.
"Sejak minggu lalu memang di lingkungan ini santer di kabarkan kalau istri salah satu tetangga kami terkonfirmasi positif dan kami tahu kalau dia itu hakim," ungkapnya.
Ulah tak jujur itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhu, Elis Julinarti. Ia menyampaikan kalau hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan perihal adanya salah satu hakim yang pernah kontak dengan satu pasien yang terkonfirmasi positif.
"Hingga saat ini kita belum terima laporan baik dari instansi tersebut," ujarnya.
Lebih jauh Elis menyampaikan, meski demikian, pihaknya melalui tim teknis Diskes sudah melakukan klarifikasi kepada PN Rengat perihal informasi tentang adanya satu hakim yang dinyatakan kontak erat dengan istrinya yang dinyatakan positif Covid-19.
"Tim teknis sudah turun klarifikasi dan hasilnya memang benar ada satu istri hakim yang positif," katanya.
"Humas PN Rengat mengatakan ,kalau hakim tersebut sudah diisolasi mandiri sejak Senin (21/9) lalu di Kabupaten Pelalawan dan hasil rapid test-nya juga negatif," kata Elis menuturkan penyampaian humas PN Rengat.
Sementara itu, Camat Rengat, Sustiono, saat dikonfirmasi membenarkan kalau memang salah satu istri hakim dinyatakan positif dan hasil penelusurannya saat ini hakim tersebut tengah menjalani isolasi mandiri di rumah dinas di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Rengat dan tidak lagi masuk kantor.
Lebih jauh Sutiono menyampaikan, informasi itu didapat setelah mendapat laporan dari wargan dan langsung melakukan upaya klarifikasi kepada humas PN Rengat. "Mendapat laporan dari warga lalu saya telusuri," ujarnya.
Sutiono sangat menyayangkan kalau PN Rengat tidak memahami perihal pelaporan kepada gugus tugas. "Harusnya mereka itu proaktif, meski hakim itu belum tentu positif, tetapi tak dapat dipungkiri kalau istri hakim itu terkonfirmasi. Sangat disayangkan," ujarnya.
Humas PN Rengat, Adityas Nugraha, beberapa waktu lalu membenarkan kalau salah satu hakim pernah kontak dengan pasien Covid-19. "Benar ada satu istri dari hakim kita yang dinyatakan positif terpapar," ujarnya beberapa waktu lalu.
Adit mengatakan, istri hakim tersebut kebetulan juga merupakan seorang hakim di PN Pelalawan. Meski demikian, menurut dia, hakim yang berdinas di PN Rengat tersebut sudah diisolasi mandiri di rumah dinas.
"Sejak Senin (29/9) lalu emang beliau sudah dianjurkan untuk isolasi mandiri sesuai dengan arahan pimpinan," ungkapnya.
Informasi yang berhasil dirangkum bawha hakim PN Rengat yang diduga kuat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif itu berinisial WF. Untuk diketahui bahwa saat ini pelayanan serta jadwal sidang di PN Pelalawan sudah dinyatakan lockdwon hingga 1 Oktober mendatang. Langkah ini diambil menyusul adanya 8 hakim yang dinyatakan positif terpapar.
Pantauan gatra.net, PN Rengat masih menggelar sidang dengan mematuhi protokol kesehatan. Sidang dilakukan secara daring atau online.