Home Politik Gelar Dangdutan, Golkar Tegur Keras Wakil Ketua DPRD Tegal

Gelar Dangdutan, Golkar Tegur Keras Wakil Ketua DPRD Tegal

Tegal, gatra.net - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, yang membuat geger karena menggelar hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 mendapat teguran keras dari partainya. Sebagai pejabat publik, Wasmad dinilai tak memberikan contoh baik untuk masyarakat.

Wasmad Edi Susilo diketahui merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tegal. Dia sebelumnya terpilih kembali sebagai ketua dalam Musyawarah Daerah Partai Golkar Kota Tegal 25 Juli 2020.

Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, Wihaji, mengatakan, surat teguran keras sudah diberikan kepada Wasmad Edi Susilo pada Sabtu (26/9).

"Itu surat resmi teguran keras, artinya sanksi yang paling terakhir. Selain diberi teguran keras, yang bersangkutan juga harus meminta maaf kepada publik atas peristiwa tersebut," kata Wihaji, Minggu (27/9).

Menurutnya, pemberian sanksi teguran keras tersebut dilakukan karena Wasmad tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, yakni menggelar hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

"Hari ini lagi pandemi, kondisi perekonomian lagi tidak bagus, jangan lah kita melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan suasana kebatinan rakyat. Karena suara Golkar kan suara rakyat. Makanya kami jelas dan tegas, kasih surat teguran keras kapada Wsmad," tandasnya.

Wihaji mengatakan, pemberian teguran keras tersebut juga untuk memberikan pelajaran kepada seluruh kader dan pimpinan DPD 2 Partai Golkar di Jawa Tengah agar tidak menggelar acara atau kegiatan yang kontraproduktif dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami sudah minta kepada semua kader Golkar dan pimpinan Golkar di Jateng tolong berikan contoh yang baik dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Kalau pemrintah sudah kerja keras, maka parpol bagian dari kepanjangan tangan pemerintah harus mengikuti instruksi pemerintah," ujarnya.

Disinggung terkait ancaman proses hukum terhadap Wasmad, Wihaji yang merupakan Bupati Batang menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Menurutnya, Partai Golkar tidak akan ikut campur.

"Tugas partai adalah bagaimana mengedukasi, kalau masalah hukum kami tidak boleh intervensi. Silakan saja, ini bagian dari pembelajaran penting bagi kita semua. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9), viral dan menuai sorotan karena mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Menyusul sorotan masyarakat atas acara itu, kepolisian melakukan penyelidikan dugaan pidana dalam penyelenggaraan acara tersebut. Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP.

930