Home Hukum Buronan Lauw Ing Lioe Ditangkap di Surabaya

Buronan Lauw Ing Lioe Ditangkap di Surabaya

Jakarta, gatra.net - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap Lauw Ing Lioe alias Lioenardi, buronan terpidana perkara pemalsuan merek antena televisi. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI pada hari Jumat sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Minggu (27/9).

Hari menjelaskan, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bekerja sama dengan Kejagung menangkap Lauw Ing Lioe alias Lioenardi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Terpidana sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Merek yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015," katanya.

Putusan pengadilan tingkat kasasi tersebut menyatakan bahwa terdakwa Lauw Ing Lioe alias Lioenardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industr.

"Menjiplak merk antena TV dan oleh karena itu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ungkapnya.

Setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, jaksa pada Kejari Surabaya tidak dapat mengeksekusinya karena Lauw Ing Lioe alias Lioenardi tidak hadir kendati sudah dipanggil secara patut.

"Kemudian terpidana Lauw Ing Lioe alias Lioenardi dinyakan buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya setelah hampir 5 tahun baru berhasil ditangkap," katanya.

Lauw Ing Lioe alias Lioenardi merupakan buronan ke-81 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur dalam tahun 2020. Puluhan buronan dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tabur 32.1 ini digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.

19570