
Ambon, gatra.net - Kerja keras yang ditunjukkan Satres Narkoba dan Unit Reskrim Polres Ambon, untuk secepatnya membekuk pengedar narkoba, membuahkan hasil.
Dalam kurun waktu sebulan akhirnya mampu membekuk lima pelaku penyalahgunaan narkoba, di lokasi berbeda, di Kota Ambon. lima tersangka pemilik narkotika. Mereka yang diringkus masing-masing MK, BAT, AS, ARS dan RS.
Kepada wartwan, Kapolres Ambon Kombes Pol Leo Surya Simatupang mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung selama bulan September, dengan rincian 3 tersangka diringkus akibat kepemilikan narkotika jenis ganja, sementara dua tersangka lainnya diringkus akibat kepemilikan sabu.
"Untuk kasus narkoba selama bulan September terdapat 5 tersangka, jadi 3 tersangka diantaranya terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan dua lainya kepemilikan sabu," jelas Leo Rabu (23/9)
Lebih lanjut kata Leo, lima tersangka yang ditangkap yakni, 3 tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja dengan tersangka MK diringkus di kawasan Batu Capeo, Taman Makmur, Kecamatan Nusaniwe.
Alhasil, polisi berhasil menyita barang bukti 28 paket ganja dari tangan tersangka BAT sebanyak 22 paket ganja dan untuk tersangka RS, 1 paket ganja.
"Untuk tiga tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 51 paket dengan berat 21,8 gram, sedangkan untuk dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu total barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat 0,66 gram," jelas Leo
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 tentang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan menguasai atau mengunakan narkotika golongan 1 dan golongan 1 bukan tanama dengan ancaman maksimal 12-20 tahun penjara.