Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin disebut dalam dakwaan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari saat dibacakan jaksa penuntut dalam persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Nama dua pejabat itu muncul dalam proposal rencana aksi untuk permintaan fatwa MA atas putusan peninjauan kembali Djoko Tjandra. "Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata Jaksa Kejaksaan Agung, K.M.S. Roni.
Dalam rencana aksi yang dibangun, keduanya membuat skenario yang terperinci, dari melakukan pendekatan kepada dua pejabat tersebut agar bisa mengondisikan pembebasan klieannya. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan ada 10 rencana aksi.
Menurut jaksa Roni, atas kesepakatan rencana aksi itu tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar US$500.000. Djoko pun membatalkan rencana aksi dengan memberikan catatan tulisan tangan "NO". "Kecuali pada aksi ketujuh dengan tulisan tangan "bayar nomor 4,5" dan "action" ke-9 dengan tulisan "bayar 10 M" yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia," jaksa mengungkapkan.
Sedangkan aksi ketujuh dikutip dari rencana aksi itu, adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA. Penanggung jawabnya adalah IF (belum diketahui identitasnya) dan P inisial untuk Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret lalu.
Dalam dakwaannya. Jaksa menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu jaksa Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.