
Jakarta, gatra.net - Meski berada dalam situasi pandemi Covid-19 dan angka kasus terinfeksi semakin meningkat, pemerintah tetap menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Pascapenetapan tersebut, berbagai kritik dilontarkan koalisi masyarakat.
Salah satunya Perludem yang secara terbuka meragukan Pilkada digelar pada Desember 2020. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan bahwa Perludem sudah jauh-jauh hari merekomendasikan agar Pilkada ditunda pada 2021.
"Supaya kita mempunyai waktu yang lebih panjang dan menyiapkan mitigasi risiko. Karena bagaimanapun regulasi yang masih digunakan oleh para penyelenggara saat ini, masih regulasi yang normal," kata Khoirunnisa pada gelaran diskusi yang diselenggarakan ILUNI UI, Rabu (23/9).
Menurut Khoirunnisa, akan sangat sulit kalau pemerintah tetap menerapkan Pilkada di situasi seperti sekarang. Karena, walaupun beberapa negara berhasil melaksanakan Pemilu, tetapi ada konteks yang berbeda dengan kondisi pandemi Indonesia, baik dari aspek ekonomi, kesehatan, dan kemasyarakatan.
"Dari negara lain kita belajar bahwa menyelenggarakan pemilu di situasi seperti ini tidak murah. Penyelenggara pemilu di Indonesia meminta tambahan anggaran saja merupakan sesuatu hal yang tidak mudah. Oleh karena itu, semuanya harus dipersiapkan supaya dari sisi regulasi lebih adaptif dengan situasi," ujarnya.
Khoirunnisa melanjutkan, KPU pun, selaku penyelenggara, tidak bisa bergerak bebas karena PKPU akan selalu merujuk pada undang-undang pemilihan. Selama undang-undang pemilihan masih mengatur teknis penyelenggaraan dengan situasi normal, maka yang bisa dilakukan adalah di setiap tahapan itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Lalu bagaimana jika ada yang melanggar protokol kesehatan? Di undang-undang pemilihan tidak ada sanksi terkait itu. Jadi, apakah memungkinkan menyelenggarakan Pilkada di situasi pandemi? Memungkinkan saja, tapi kita tidak mau bawa Pilkada hanya menjadi rutinitas lima tahunan, segala aspeknya harus dipertimbangkan," ujarnya.