
Jakarta, gatra.net - Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan tindak pidana. Bareskrim Polri pun akan memeriksa 12 orang saksi kasus tersebut pada Senin besok (21/9).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, rencananya pemeriksaan akan dimulai besok secara maraton terhadap 12 saksi itu. Saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“[Sebanyak] 12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan, maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” kata Argo dalam keterangan resminya, Minggu (20/9).
Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo pada Jumat lalu (18/9).
Selain tim gabungan, turut hadir Anjak (Analis Kebijakan), penyidik madya serta wakil direktur dan seluruh kasubdit. "Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," ujar Argo.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis lalu (17/9), Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit, menyebut, api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung menjalar cepat ke ruangan lain.
Penyidik menduga, merambatnya api dengan cepat itu karena api terkena cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejajung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.