Home Ekonomi Praktisi: Jangan Langsung Bawa Kendaraan ke Bengkel

Praktisi: Jangan Langsung Bawa Kendaraan ke Bengkel

Jakarta, gatra.net - Content Manager Lifepal, Ruben Setiawan, mengatakan, jangan buru-buru membawa mobil ke bengkel terdekat atau langganan jika pemilik mengasuransikan kendaraannya.

Ruben di Jakarta, Kamis (18/9), menyampaikan, itu agar nasabah tidak mengalami kerugian atau dikenakan tarif yang mahal. Ia menyarankan untuk menggunakan jasa bengkel rekanan dari asuransi kendaraan Anda.

Ruben menjelaskan, setelah setelah kalim kerusakan kendaraan dilaporkan, maka pihak asuransi akan melakukan survei. Setelah itu, jika memenuhi syarat dan ketentuan, mereka baru akan menindaklanjutinya dengan memberikan jadwal perbaikan kendaraan.

Survei dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim serta melihat kondisi mobil. Jika sudah, pihak asuransi akan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) yang berfungsi sebagai surat pengantar untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan.

Sedangkan agar klaim berbagai jenis kerusakan bisa ditanggung, pengajuan klaim kepada pihak asuransi penanggung harus sesuai prosedur dan ketentuan, meskipun kendaraan hanya mengalami lecet sekalipun.

"Ya, bersyukurlah apabila mobil Anda mengalami lecet atau rusak dan Anda memiliki asuransi mobil. Anda bisa mendapatkan layanan perbaikan dengan cara mengajukan klaim," ujarnya.

Namun demikian, ada beberapa hal yang harus dipahami agar bisa mengajukan klaim tanpa ditolak perusahaan asuransi. "Hal-hal ini sebaiknya Anda ingat, meskipun saat ini kendaraan Anda sedang tidak mengalami kerusakan," katanya.

Menurutnya, beberapa hal yang harus dipahami dan diingat tersebut bisa dilihat di marketplace asuransi Lifepal, di antaranya menghubungi pihak asuransi dan juga pihak kepolisian apabila kendaraan mengalami lebih hanya sekedar lecet pada bodi.

"Yang jelas, perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mobil yang Anda miliki harus jadi salah satu pihak pertama yang Anda beri tahu perihal kerusakan mobil," ujarnya.

Kemudian, jangan lupa memfoto kerusakan untuk dilampirkan. Pasalnya, pihak asuransi tidak serta merta mengabulkan. Asuransi tentu membutuhkan bukti-bukti untuk menunjukkan kerusakan yang terjadi.

"Contoh bukti yang bisa diberikan adalah foto bagian mobil yang mengalami rusak atau lecet lantaran kecelakaan yang tidak disengaja. Foto juga bisa digunakan untuk pelaporan ke pihak berwajib apabila diperlukan," ujarnya.

Selanjutnya, melengkapi formulir pengajuan secara cermat. Pengajuan formulir ini adalah sesuatu yang paling mendasar dalam pengajuan klaim. Usahakan mengisi formulir secara jelas, namun sesuai dengan fakta yang terjadi. Jangan lewatkan satu informasi pun dalam formulir tersebut.

"Semakin lengkap dan jelas, semakin baik pula pihak asuransi memahami apa yang Anda alami. Alhasil, klaim yang diajukan dapat diproses ke tahap selanjutnya tanpa hambatan," ujarnya.

Setelah itu, lengkapi dokumen yang menjadi syarat. Beberapa dokumen yang pada umumnya dimintakan adalah formulir klaim, salinan polis asuransi, fotokopi surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), dan surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan tentang kecelakaan. Terakhir, adalah dokumen pertanggungjawaban dari pihak ketiga terkait kecelakaan bila ada.

Setelah itu, informasikan dan ceritakan kronologi kejadian dengan jelas. Sampaikan informasi yang lengkap, termasuk kronologi runut mengenai penyebab terjadinya kerusakan pada mobil. Tak jarang, selain berdasarkan formulir yang diajukan dan dokumen lainnya, pihak asuransi akan mewawancarai pemohon.

"Berikan keterangan yang jelas dan jujur pada penyampaian informasi ini," katanya.

1808