
Slawi, gatra.net – Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah terus meningkat, bahkan sudah muncul klaster baru di pasar tradisional. Pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menambah jumlah ruang isolasi di rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan pasien yang harus dirawat.
Bupati Tegal, Umi Azizah mengatakan, jumlah ruang isolasi di rumah sakit rujukan masih mencukupi untuk merawat pasien Covid-19. Ruang isolasi yang tersedia berada di RSUD dr Seoselo, RSUD Harapan Sehat, dan RSUD Suradadi.
“Kapasitasnya sudah ditambah. Ada tambahan di RSUD Suradadi 30 ruang dan RS Harapan Sehat 20 ruang,” kata Umi, Jumat (18/9).
Menurut Umi, penambahan jumlah ruang isolasi tersebut untuk mengantisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal yang terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Terbaru, muncul klaster kasus baru di Pasar Trayeman.
“Saat ini, kita harus jeli melihat perkembangan. persiapan kita harus sesuai perkembangan. Jangan sampai terlambat bersikap,” ujarnya.
Menurut Umi, ketersediaan alat ventilator juga masih mencukupi meski tidak semua rumah sakit rujukan memiliki. Di RSUD dr Seoselo terdapat delapan ventilator, sedangkan RSUD Suradadi memiliki lima ventilator.
“Saya juga sudah meminta agar tenaga medis dipastikan kesiapannya beserta APD-nya agar tetap terlindungi dalam menjalankan tugas,” ucapnya.
Adapun terkait pasien yang hanya perlu menjalani isolasi mandiri dan jumlahnya juga meningkat, Umi mengatakan pemkab tidak lagi menyiapkan tempat isolasi mandiri komunal. Sebab, keberadaannya selama pandemi tidak terpakai.
“Saat ini tempat isolasi komunal malah tidak direkomendasikan karena pasien Covid ini butuh kenyamanan, kebahagiaan, dan suasana hati yang berbungga-bunga biar tidak stres. Jadi diutamakan diisolasi di rumahnya masing-masing. Tentunya ada protapnya dan diawasi puskesmas,” tandasnya.
Untuk menekan jumlah kasus, Umi menyebut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan mulai diberlakukan mulai 25 September. Dalam Perbup itu, perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda Rp10 ribu, sedangkan pelaku usaha bisa dikenai denda hingga Rp1 juta.
“Seminggu ke depan kita harus proaktif dengan seluruh elemen masyarakat, karena lonjakan kasusnya sangat memperihatinkan,” ujarnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jumlah kasus positif di Kabupaten Tegal terus menunjukkan penambahan. Data per Kamis (17/9), kasus positif sudah mencapai 140 orang. Terdiri dari 37 orang masih dirawat, 90 orang sembuh, dan 13 orang meninggal. Mayoritas dari kasus itu berasal dari pelaku perjalanan.