Home Laporan Khusus Makin Aneh-Aneh Tak Bisa Dianggap Remeh

Makin Aneh-Aneh Tak Bisa Dianggap Remeh

Beragam cara dilakukan para pengedar narkoba di Jawa Tengah untuk menjual barang haram tersebut kepada masyarakat. Aparat harus semakin jeli, karena barang-barang itu mengancam generasi penerus bangsa. Hukuman maksimal kepada pelaku juga pantas diberikan, agar kasus tak berulang.

 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kabupaten Magelang. Aparat dibuat geleng-geleng, karena modus yang digunakan pelaku sulit dideteksi.

Di masa pandemi Covid-19, masker menjadi hal wajib bagi masyarakat untuk menekan penyebaran virus. Situasi itu ternyata juga dimanfaatkan para pengedar narkoba. Seorang pengedar ditangkap meski berupaya menyembunyikan barangnya dibalik masker yang dikenakan. Namun tindakan itu dapat diketahui oleh petugas dari BNN. Tersangkanya adalah JML (41), warga Desa Sindurejan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, apa yang dilakukan JML merupakan modus baru yang selama ini belum pernah ada. “Jadi merupakan modus baru. Memang di Jawa Tengah ini modusnya aneh-aneh," katanya.

Menurut Benny, keanehan modus peredaran sabu yang aneh bukan hanya baru sekali tapi pernah terjadi di Jawa Tengah, ada yang melalui brownies dicampur kukis. Ada juga ganja yang dicampur brownies dan kukis di Jepara, ada juga yang melalui dubur seperti diungkap di bandara Semarang.

"Ada melalui brownies dicampur dengan kukis, ganja dicampur brownies dan kukis yaitu di Jepara. Ada yang melalui dubur di bandara Semarang, ada melalui microwave. Dengan situasi pandemi COVID-19 ini banyak kreativitasnya, sedangkan modus operandi yang paling sering adalah melalui ekspedisi," katanya.

Beny menjelaskan, bahwa sabu dari tersangka JML, dimasukkan ke dalam masker warna biru yang sudah dilubangi bagian tengahnya yang dipakai tersangka. Dengan demikian, seolah-olah ia tidak membawa sesuatu yang mencurigakan sebab di era pandemi Covid-19, masker umum dipakai untuk keamanan.

Tersangka JML sendiri ditangkap di Jalan Magelang-Purworejo Km 01, Pakelang, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,55 gram di simpan di masker, selain itu disita pula HP dan satu unit sepeda motor.

Selain JML, dalam waktu yang hampir bersamaan juga ditangkap tersangka SR (58), warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari tangan tersangka disita sabu barang bukti 0,53 gram sabu.

Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika sehingga perlakukannya pun berbeda dengan orang-orang yang baru mencoba memakai. Untuk kasus ini masih terus di dalami. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menyita delapan kilogram sabu-sabu dan 5.708 butir ekstasi dari dua pengedar yang terungkap menyusul penggagalan upaya penyelundupan barang haram tersebut ke Lapas Klas I Semarang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan upaya peredaran 8 kg sabu ini telah menyelamatkan setidaknya 91 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Dia menjelaskan pengungkapan itu sendiri bermula ketika petugas Lapas Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 101 gram sabu oleh tersangka CG (29) warga Semarang Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan asal sabu yang akan diselundupkan. "Petugas menangkap dua tersangka di sebuah hotel di Semarang. Di dalam kamar ditemukan barang bukti 8 kg sabu dan 5.708 butir ekstasi," katanya.

Kedua tersangka, AM (40) dan AMQ (29) warga Sulawesi Tenggara, bertugas memecah-mecah sabu 8 kg tersebut menjadi paket-paket kecil. Dia menjelaskan kedua tersangka terbang dari Makassar ke Semarang dengan menggunakan pesawat terbang.

Sementara sabu yang disimpan dalam sebuah koper dikirim dengan menggunakan kapal laut. Saat ini, polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu sosok pemilik 8 kg sabu dan ribuan butir ekstasi tersebut. Muh Slamet

 

41