Home Laporan Khusus “Raja” dan “Ratu” Akhirnya Kena Batu

“Raja” dan “Ratu” Akhirnya Kena Batu

"Raja” dan “Ratu” akhirnya tetap harus menjalani hidup di balik jeruji besi penjara. Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) yang mengggap dirinya masing-masing sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad telah mendapat vonis dari pengadilan.

Putusan bersalah dijatuhkan kepada keduanya dari Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah. Majelis hakim menilai, keduanya secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Hukumannya adalah penjara 4 tahun bagi sang “raja”, dan kurungan 1,5 tahun bagi sang “ratu”. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Toto hukuman penjara selama 5 tahun, dan untuk Fani 3,5 tahun penjara.

Vonis ini juga diputuskan majelis hakim setelah sempat ditunda sebanyak dua kali. Majelis hakim terdiri dari Sutarno selaku ketua, dan Anshori Hironi serta Syamsumar Hidayat masing-masing sebagai anggota.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” ujar Sutarno saat membacakan putusan.

Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar, namun usai mendengar lamanya hukuman yang dibacakan. Fani nampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok. Keduanya sempat saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan. Bahkan tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir. "Kami punya waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.

Kemungkinan besar, lanjut Aziz ia akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara.

Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir. "Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan. Muh Slamet

 

82