Home Laporan Khusus Melindungi Sonokeling dari Incaran Maling

Melindungi Sonokeling dari Incaran Maling

Kawasan hutan di Jawa Tengah masih menjadi incaran para pencuri untuk meraup rupiah. Pepohonan yang ditanam menjadi sasaran pembalakan. Alam dan negara ikut dirugikan atas beragam aksi itu.

 

Hutan-hutan di kabupaten Rembang dan Blora menjadi area favorit para pencuri kayu beraksi. Letaknya yang berbatasan dengan provinsi lain menjadikan para pelaku leluasa mencuri, untuk selanjutnya membawa hasil curian keluar hutan. Kelompok pelaku juga berbeda-beda.

Beruntung apparat terus meningkatkan kewaspadaan dari berbagai ancaman pencurian. Patrol rutin terus digalakkan. Hasilnya, beberapa pelaku berhasil ditangkap. Barang bukti berupa sejumlah gelondongan kayu berhasil diamankan.

Seperti yang dilakukan Satreskrim Polres Rembang dengan membekuk 2 orang terduga pelaku pembalakan liar. Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran.

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tendi Rongre, mengungkapkan, kedua terduga pelaku bernama Jumadi dan Jamadi. Mereka merupakan warga Rembang. Meski melakukan aksi kejahatan serupa, namun keduanya kelompok berbeda.

Petugas mengamankan Jamadi yang hendak memuat kayu sonokeling di Jalan Raya Sale-Jatirogo. Sementara itu, Jumadi diamankan saat memotong kayu di hutan negara petak 107 RPH Sadang BKPH Kebon KPH Mantingan, Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

"Keduanya kelompok berbeda dan TKP berbeda juga. Untuk pelaku Jamadi ini TKP-nya di Jalan Raya Sale -Jatirogo. Dia mengangkut barang sendirian. Sementara Jumadi di daerah Bulu dilakukan bersama sejumlah rekannya. Saat ini, rekan pelaku masih kita buru," katanya.

Menurut Kapolres, petugas berhasil mengamankan sebanyak 52 batang kayu jenis sonokeling dari Jamadi. Sedangkan dari Jumadi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 batang kayu jenis yang sama. Diperkirakan, kerugian negara atas perbuatan kedua terduga pelaku mencapai ratusan juta rupiah. "Selain kita amankan pelaku dan puluhan batang kayu, kita juga amankan dua buah truk yang dijadikan sarana mengangkut kayu curian," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu, kedua terduga pelaku diancam Pasal 12 Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta.

Hal serupa juga dilakukan petugas gabungan Polres Blora dan Polhutmob Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung. Aparat berhasil menggagalkan kasus pembalakan liar.

Adapun bukti yang diamankan berupa satu unit truk dan kayu rimba mewah (sonokeling) sebanyak 55 batang = 2,64m3 dengan nilai Rp60 juta, yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Diduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan BKPH Kemadoh KPH Randublatung.

Administratur (Adm) KPH Randublatung Ahmad Basuki melalui Wakil Kepala Adm. Agus Kusnandar mengatakan, dalam kasus ini satu tersangka yang diamankan M (42) warga dukuh Goito Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan. "Kami bersama tim gabungan menahan satu tersangka dan barang buktinya," ucap Agus Kusnandar.

Menurut Agus, pengungkapan kasus pembalakan liar itu berawal dari informasi warga. “Petugas perhutani langsung berkoordinasi dengan kepolisian melakukan penghadangan truk pelaku di jalan menuju hutan Desa Jati,” katanya.

Petugas menemukan sebuah kendaran yang mencurigakan. Setelah pengecekan, truk tersebut berisi kayu sonokeling yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. "Tersangka dan barang bukti kita amankan, kita serahkan ke Polres Blora, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya. Muh Slamet

 

39