Home Kesehatan Tegakkan Hukum Prokes, Polda Sumbar Gelar Operasi Yustisi

Tegakkan Hukum Prokes, Polda Sumbar Gelar Operasi Yustisi

Padang, gatra.net- Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai menggelar Operasi Yustisi. Kegiatan ini dilakukan sejak dua hari yang lalu, hingga tujuh hari ke depannya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, Operasi Yustisi sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Ranah Minangkabau. Apalagi, sejak dua bulan terakhir kasus Covid-19 semakin masif dan mengalami lonjakan serta merata di wilayah Sumbar.

"Sasaran utamanya yakni klaster Covid-19, lokasi keramaian, dan fasilitas umum. Kita meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat, agar patuh protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Satake, Rabu (16/9).

Ia menyampaikan, dalam operasi ini pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu, mendukung, mendampingi, serta mendorong sekaligus mengawasi dinas atau instansi terkait dalam menjalani tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disahkan.

Selain itu, selama sepekan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait Perda tersebut. Harapannya, agar Perda tersebut bisa diterima dan dipatuhi masyarakat. Adapun bentuk sosialisasi, pihaknya memasang baliho, spanduk, brosur, selebaran, serta imbauan secara langsung.

Dikatakan Satake, Polda Sumbar juga mengajak seluruh masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, di antaranya rajin mencuci tangan, menjaga jarak, serta memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Apabila kedapatan yang melanggar aturan protokol kesehatan akan diberikan sanksi hukum pidana atau denda.

"Jadi mari kita biasakan patuh terhadap protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak aman, untuk menekan penyebaran Covid-19," imbaunya.

Diketahui, DPRD Sumbar telah mengesahkan Ranperda yang diajukan Pemprov Sumbar menjadi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan serta pengendalian penyebaran Covid-19. Dalam Perda itu diatur kewajiban setiap individu dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan, serta diberi sanksi pidana bagi yang melanggar.

181