
Blora, gatra.net - Pelaksana tugas (Plt) Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Pratikno, dan belasan pegawainya dijatuhi sanksi sosial oleh petugas gabungan Satpol PP karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Mereka kedapatan tidak memakai masker dan menjaga jarak saat melakukan aktivitas di kantor.
Kasatpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistyo, mengatakan, pemberian sanksi kepada pegawai BKD menyusul adanya pelanggaran Prokes yang dilakukan pada tanggal 11 September lalu. Saat itu, sejumlah pegawai kedapatan sedang asyik berjoget di kantor tanpa memakai masker dan menjaga jarak.
"Jadi gini, kemarin pada hari Jumat di saat kita juga terapkan penegakan hukum yang pertama, mereka mengadakan kegiatan semacam tasyakuran, mereka mengundang penyanyi solo organ. Kemudian beberapa pegawai tidak memakai masker dan jaga jarak. Akhirnya, pimpinan memutuskan memberi sanksi. Dan kita yang melaksanakan hari ini, tadi," kata Djoko di lokasi, Rabu (16/9).
Djoko menyebut ada sekitar 15 pegawai, termasuk Kepala Dinas BKD yang terkena sanksi. Sesuai aturan, mereka diminta untuk menyapu jalan.
"Tadi sekitar ada 15 pegawai. Termasuk Pak Pratik, kepala Dinas juga kita minta menyapu. Sekitar 10 menitan lah mereka menyapu di sepanjang Jalan Kolonel Sunandar," ungkapnya.
Menurutnya, selama 5 hari pelaksanaan razia Prokes, pihaknya telah menjaring sebanyak 138 pelanggar. Jumlah ini tergolong masih kecil.
"Kegiatan [razia] di titik-titik keramaian. Kemarin rekapnya kita ada 138 pelanggar. Menurut saya kecil karena 5 hari. Artinya, kalau dipukul rata hariannya hanya sekitar 25 oranglah," ujar Djoko.