Home Politik Harus Tuntas Soal Berkas

Harus Tuntas Soal Berkas

Mayoritas bakal calon kepala daerah yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memenuhi syarat keseluruhan. Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Hanya saja, bisa terpental jika syarat tersebut diabaikan.

Verifikasi faktual berkas pendaftaran, Bapaslon di Blora belum memenuhi syarat. KPU memberi waktu hingga tanggal 16 September untuk melengkapi seluruh berkas pendaftaran tersebut. Bentuknya beragam, mulai soal visi-misi hingga surat pengunduran diri dari jabatan tertentu.

Untuk tes kesehatan tidak ada masalah. Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora di Pilkada 2020 telah keluar. Hasilnya, seluruh Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat. "Sudah, diumumkan kemarin. Keenamnya memenuhi syarat semua," kata Ketua KPU Blora M Khamdun.

Menurut Khamdun, dalam pemeriksaan tes kesehatan seluruh Bapaslon, meliputi tiga hal besar, yakni pemeriksaan Jasmani, Rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba. "Kalau pemeriksaan Jasmani pastinya mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, kesehatan rohani berupa psikologi dan kejiwaan. Dan bebas narkoba. Untuk hasil swab semua juga negatif," jelas Khamdun.

Untuk hasil verifikasi berkas, semua Bapaslon belum memenuhi syarat. Seperti Pasangan Umat, itu yang belum visi misi belum mencantumkan program. Di Pasangan Artys untuk mbak Etik itu BB 1 kurang tanda tangan baru mencantumkan dokumen scanan, kita minta yang asli.

“Terus Bu Tutik itu ada beberapa, misal surat proses sedang dalam pengunduran diri, belum, Riza Yudha itu yang belum surat keterangan bebas pajak, belum baru surat keterangan dari yang bersangkutan," ucapnya.

Untuk perlengkapan berkas diberikan waktu sampai tanggal 16 September. “Jika nanti belum dilengkapi, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pencalonan dinyatakan batal," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Bakal Calon Bupati Blora, Arif Rohman bersyukur atas hasil tes kesehatan yang telah keluar. Pihaknya pun seluruh Paslon selalu diberi kesehatan agar bisa melanjutkan proses pelaksanaan Pilkada. "Alhamdulillah mas. Semoga semua Paslon selalu diberi kesehatan untuk melanjutkan proses selanjutnya," kata Arif.

Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyatakan hanya Gibran Rakabuming Raka, dari peserta pendaftaran Pilkada yang memenuhi syarat. Sedangkan peserta lainnya ada beberapa poin persyaratan yang belum terpenuhi.

Hampir seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) tidak memenuhi syarat. Hanya Gibran Rakabuming Raka yang sudah dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya. "Sedangkan pasangannya, Pak Teguh masih belum memenuhi syarat. Pak Teguh kurang surat keterangan tidak pailit berdasarkan keputusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap masih harus diperbaiki," ucap Nurul.

Selain itu ada poin terkait pengunduran diri Teguh Prakosa yang belum diserahkan. Namun untuk poin persyaratan ini masih ada waktu hingga 9 November 2020 mendatang. "Untuk dokumen ini batas waktu pengumpulannya paling lambat 30 hari menjelang pemilihan," ucapnya.

Sedangkan pasangan lainnya, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo, keduanya belum melengkapi surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait pajak selama lima tahun belakangan. "Kalau pasangan Bajo kekurangannya sama, yakni surat keterangan laporan harta kekayaan dan laporan pajak selama lima tahun," jelasnya.

Untuk perbaikan ini, KPU memberikan batas waktu selama tiga hari dari 14-16 September mendatang. "Jadi batas waktunya hingga tiga hari sebelum penetapan pada 23 September mendatang," tandasnya. Muh Slamet

 

35