
Padang, gatra.net - Empat daerah di Sumatera Barat (Sumbar) beralih status menjadi zona merah Covid-19. Peralihan itu seiring dengan meningkatnya kasus virus corona di Ranah Minangkabau dalam dua bulan terakhir.
Keempat daerah zona merah itu, di antaranya Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Agam. Dengan demikian, kepala daerah di daerah tersebut, harus menjalani anjuran Gubernur Sumbar sesuai Permenkes dan BNPB dalam penanganan Covid-19.
"Kita memberikan arahan kepada semua bupati dan wali kota dalam penanganan Covid-19, baik untuk daerah zona kuning, orange, atau merah," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Senin (14/9).
Selain zona merah, kategori daerah di Sumbar berdasarkan zona sebaran Covid-19, di antaranya zona oranye atau risiko sedang, yakni Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, dan Sijunjung.
Kemudian zona kuning, yakni daerah yang berisiko rendah, di antaranya Kota Payakumbuh, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara total kasus Covid-19 di Sumbar terakhir, yakni 3.502 orang terkonfirmasi positif. Hal itu setelah terjadi penambahan sebanyak 116 orang dinyatakan positif Covid-19. Sementara total sembuh, yakni 1.804 orang dan meninggal sebanyak 74 orang. Jumlah specimen diperiksa 153.347, dengan positivity rate 2,74 persen.