Home Kebencanaan Gubernur Sumut Berencana Menutup Akses ke Kepulauan Nias

Gubernur Sumut Berencana Menutup Akses ke Kepulauan Nias

Medan, gatra.net – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, berencana akan melakukan penutupan akses, baik udara dan laut menuju Kepulauan Nias. Tindakan tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Edy Rahmayadi menyampaikan rencana tersebut saat mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut B Pandjaitan secara virtual, Senin (14/9). Mantan ketua PSSI tersebut menuturkan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus Covid 19 di daerah yang dijuluki Tano Hiha tersebut.

Dari catatan Gugus Tugas Percepatan Penangananan (GTPP) Covid-19, ditemukan 90 kasus positif. “Pak Luhut, saya minta izin, untuk menutup sementara 14 hari, akses jalur masuk atau keluar baik udara dan laut ke Nias," katanya.

Edy mengatakan bahwa Covid-19 masuk ke Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat; Sibolga, dan Aceh.

Terkait permintaan Gubernur Edy tersebut, Menko Luhut belum mengambil keputusan dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur. Luhut B Pandjaitan dalam rakor tersebut menyampaikan beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menangani kasus Covid-19 di 8 provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional, yakni Sumut, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan Bali.

"Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap 75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8 provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua," ucap Luhut.

Luhut meminta fokus penanganan selama 2 pekan ke depan akan mengarah kepada 3 sasaran, yakni penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate atau tingkat pemulihan dan penurunan mortality rate atau tingkat kematian.

Untuk mencapai 3 sasaran tersebut, dilakukan langkah penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan. Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak pelanggar.

Kemudian, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.

666