
Wonosobo, gatra.net - Kotak kosong akan menjadi kontestan di Pilkada Wonosobo, setelah berkas pendaftaran bakal pasangan calon Eko Purnomo - Jefri Asmara ditolak KPU, Senin (14/9) dinihari. Dengan demikian, hanya ada satu bakal paslon, yakni Afif-Albar yang diusung koalisi besar tujuh partai yang maju ke tahapan selanjutnya.
Dalam proses pendaftaran yang dilakukan Minggu (13/9) malam, hanya pengurus PPP dan bakal calon wakil Bupati, Jefri Asmara yang datang ke KPU, tepat beberapa menit saja sebelum pukul 00.00 WIB yang menjadi batas waktu perpanjangan masa pendaftaran. Sementara bakal calon bupati yang juga incumbent, Eko Purnomo, dan pengurus Gerindra yang semestinya menjadi rekan koalisi PPP, tak hadir ke kantor KPU Wonosobo.
Penolakan berkas pendaftaran tersebut menjadi puncak drama tarik-ulur koalisi PPP - Gerindra dalam kontestasi Pilkada Wonosobo, sebab hingga detik akhir, tak ada kesepakatan perihal nama-nama calon yang akan diusung untuk melawan koalisi tujuh partai. Sebelumnya, PPP yang sudah mengeluarkan rekomendasi untuk Eko-Jefri mengklaim sudah bersepakat dengan Gerindra untuk mengusung nama calon yang sama. Namun klaim tersebut dibantah Gerindra yang menyatakan tidak mengeluarkan rekomendasi dan akan abstain dalam Pilkada kali ini. Padahal koalisi PPP dengan tiga kursi legislatif dan Gerindra sebanyak enam kursi tersebut menjadi syarat mutlak untuk memenuhi jumlah minimal mengusung calon, melawan koalisi besar yang digalang PDIP, Demokrat, PAN, PKB, Hanura, Nasdem, dan Golkar.
Usai pendaftaran, Ketua DPC PPP Wonosobo, Udik Ridawan mengatakan, meski tidak ada kejelasan dengan Gerindra yang seharusnya menjadi rekan koalisi, pihaknya tetap melakukan mekanisme pendaftaran ke KPU sebagai amanat dari DPP yang telah mengeluarkan surat rekomendasi.
Perihal ketidak hadiran pengurus Gerindra dan Eko Purnomo ke KPU untuk proses pendaftaran, ia tak banyak berkomentar. "Silahkan saja ditanya ke masing-masing," katanya.
Sementara hingga berita ini ditulis, pesan pendek yang dikirimkan ke nomor Ketua DPC Gerindra Wonosobo, Sumardiyo, untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran di KPU, belum juga berbalas.
Terkait penolakan tersebut, ketua KPU Wonosobo, Asma Khozin menjelaskan, berkas pendaftaran yang diajukan ke KPU dinyatakan tidak sah. Selain ketidak hadiran bakal paslon secara utuh, PPP yang hanya mempunyai tiga kursi di legislatif tak memenuhi syarat minimal pendaftaran, yakni sembilan kursi.
"Dokumen pencalonan tak lengkap, hanya ditandatangani satu parpol saja. Di dokumen satunya juga hanya ditandatangani bakal calon wakil bupati saja, jadi dokumen pencalonan sudah gugur sebab tak memenuhi syarat kelengkapan," tandasnya.