Home Kebencanaan Doni Monardo: Jakarta Jangan Kendor

Doni Monardo: Jakarta Jangan Kendor

Jakarta, gatra.net - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah mencabut pemberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," jelas Doni di Jakarta, Minggu (13/9).

Menurut Doni, Pemerintah Indonesia sudah tepat mengambil langkah untuk mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 13 Maret. Pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Oleh karenanya, selama status kekarantinaan yang diambil tiap Pemerintah Daerah masih dalam koridor pada Perpres No 11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek. "Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB," tegas Doni.

Ia menambahkan, sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat. Salah satunya dengan Satgas Penanganan Covid-19 termasuk Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Bahkan, apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah termasuk DKI Jakarta akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.

"Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya. Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan," ucapnya.

Dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, Doni juga secara tegas mengatakan implementasinya harus selalu melihat dari data valid sebagai acuan. Sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.

"Jadi kalau kemarin implementasi dari aturan itu cenderung agak dilonggarkan. Nah sekarang agak diketatkan, tetapi ingat, tidak ada perubahan status," tegas Doni.

Meskipun begitu, Doni menegaskan, PSBB bukan karantina wilayah atau lockdown. Pasalnya, lockdown menerapkan pelarangan terhadap segala jenis aktivitas, berbeda dengan PSBB yang masih memberikan kelonggaran terhadap beberapa sektor. "PSBB ya PSBB, bukan lockdown. Kalau lockdown baru itu pelarangan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengambil langkah untuk melaksanakan Perpres No 11 tahun 2020 tentang PSBB. Sehingga penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersama-sama. "Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan," jelas Doni.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan, dalam konsep Satgas Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebelumnya, seluruh pengambilan dan implementasi dari setiap kebijakan melalui tahapan-tahapan yang harus dijalani. Adapun tahapan-tahapan tersebut meliputi pra-kondisi seperti simulasi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan monitoring dan evaluasi.

"Ini terjadi terus. Saya sering berkomunikasi dan secara rutin dengan  seluruh gubernur di semua provinsi untuk selalu bertukar pikiran. Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah ya tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan," pungkasnya.

202