
Jakarta, gatra.net - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penularan Covid-19 yang dalam 12 hari terakhir ini melonjak secara signifikan, berasal dari lingkungan perkantoran. Oleh karenanya, DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama bagi lingkungan perkantoran.
“Saat ini kita menyaksikan kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran. Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September 2020 ini fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (13/9).
Menurutnya, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di perkantoran swasta harus lebih ditingkatkan. Selain itu, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai juga harus lebih diperhatikan agar bisa menekan penularan Covid-19.
“Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme kerja dari rumah bagi para pegawai,” ujarnya.
Anies menegaskan, apabila terdapat kegiatan yang mengharuskan pegawai bekerja di kantor, maka jumlahnya harus dibatasi. Paling banyak, hanya 25% dari total pegawai dalam satu kantor yang bisa hadir dalam waktu bersamaan.
“Ada catatan disini, dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020,” jelas Anies.
Sedangkan dalam lingkup kantor pemerintahan, Anies menyebut, kedisiplinan dalam pengaturan jam kerja dan jumlah pegawai sudah cukup baik. Meskipun begitu, aturan PSBB ini tetap berlaku di area kantor pemerintahan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB), DKI Jakarta akan memberlakukan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor hanya sebanyak 25% saja. Sedangkan, bagi sektor pelayanan publik yang membutuhkan jumlah ASN lebih dari 25%, akan dilakukan penyesuaian kembali.
“Prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi berpergian, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Bila memang harus pergi karena kondisi haruskan mendesak, ketentuan-ketentuannya seperti tadi sudah disampaikan,” ucapnya.