
Jakarta, gatra.net - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengumumkan pemberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang berlaku pada besok, 14 September 2020. Kebijakan ini diambil lantaran terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan di Jakarta selama 12 hari terakhir.
"Pada tanggal 30 Agustus 2020 atau di akhir Agustus kasus aktif di Jakarta 7.960. Memasuki September sampai tanggal 11 kemarin atau 12 hari pertama, bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49% dibandingkan akhir Agustus," kata Anies saat konferensi pers secara virtual, Minggu (13/9).
Selama pandemi Covid-19 terjadi sejak April 2020 lalu, 12 hari terakhir ini mencatatkan pertambahan kasus positif terbanyak atau sekitar 25% dari total keseluruhan kasus positif di DKI Jakarta. Bahkan, kasus meninggal akibat Covid-19 dalam 12 hari terakhir ini juga mencapai 14%.
"Itulah sebabnya kita merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta. Menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan penetapan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujarnya.
Ia menyebut, pengelolaan PSBB kali ini diatur dalam tiga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan pada 9 April 2020. Kedua, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2028 yang ditetapkan 19 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ketiga, Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020.
Terdapat lima faktor yang diatur dalam peraturan PSBB yang baru ini. Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas. Ketiga, rencana isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok. Terakhir, penegakkan sanksi.
"Jadi pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru berpergian," tegas Anies.
Selain itu, Anies juga menjelaskan, terdapat 11 sektor yang masih dapat melakukan kegiatan di tengah pemberlakukan kebijakan PSBB ini. Adapun 11 sektor ini yakni sektor kesehatan, bahan pangan dan makanan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.
"Kemudian, kegiatan-kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi, seperti kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19, serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan," jelasnya.