
Bandarlampung, gatra.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung akhirnya menolak seluruh permohonan pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah untuk terus maju sebagai calon Walikota dan Wakil walikota pada pilwakot Bandar Lampung.
Keputusan Bawaslu nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Sidang Musyawarah Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah didampingi seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung di kantor Bawaslu Kantor Bandar Lampung, Sabtu (12/9).
"Memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu kota Bandar Lampung yang dihadiri dan ditandatangani seluruh anggota Bawaslu Bandar Lampung," ujar Candrawansah di hadapan sidang.
Sesaat usai pembacaan keputusan tersebut anggota Bawaslu segera mendapat pengawalan aparat untuk meninggalkan tempat sidang.
Sementara itu, usai pembacaan putusan tersebut, pihak pemohon Ike Edwin – Zam Zanariah (Ike-Zam) beserta LO dan Kuasa hukum menyatakan penolakan terhadap semua putusan yang di bacakan oleh majelis musyawarah penyelesain sengketa tersebut pasalnya terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan tersebut.
“Yang membuat kami heran, ada keterangan tertulis dari saksi yang tidak dapat hadir, namun keterangannya ada di berita acara. Hal ini kami tolak bersama, ” ujar Dewi, ketua LO Ike-Zam kepada wartawan.
Tak hanya itu, Dewi juga mempertanyakan putusan sidang yang telah ditandatangani yang menurutnya sangat janggal. "Ini majelis langsung pergi dikawal polisi, waktu kita minta ternyata petikannya sudah ditandatangani. Jangan-jangan sudah dari kemarin, itu tidak benar. Untuk selanjutnya kami akan bahas bersama tim, setelah itu baru kami ambil tindakan, ” pungkas Dewi.
Seperti diketahui sebelumnya sidang sengketa terbuka yang diajukan oleh pasangan Ike-Zam berlangsung sejak tanggal (2/9) di kantor Bawaslu Kota BandarLampung. Bakal paslon Ike Edwin–Zam Zamnariah merasa dirugikan terkait perolehan suara dukungan yang hilang pada pleno tingkat kecamatan dan pleno tingkat Kota Bandar Lampung, pihak Ike - Zam mengklaim telah memperoleh 26.077 dukungan di tingkat kelurahan dari 126 kelurahan yang ada di kota Bandarlampung.
Namun pada pleno tingkat Kota Bandar Lampung hanya mencapai 10.264 dukungan. Sebelumnya KPU Kota Bandar Lampung dalam keterangan resminya menyatakan sah hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan terhadap pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah. Dengan Hasil 10.264 dukungan memenuhi syarat (MS) pada verifikasi faktual perbaikan, sedangkan hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 22.847 memenuhi syarat, maka hasil keseluruhan berjumlah 33.111 dukungan memenuhi syarat.
Dengan jumlah perolehan dukungan tersebut, KPU menyatakan belum cukup untuk maju pada Pilkada Kota Bandar Lampung yang mengharuskan mengumpulkan minimal 47.864 dukungan memenuhi syarat.