Home Ekonomi Kata Airlangga soal Dampak Ekonomi Penerapan PSBB di DKI

Kata Airlangga soal Dampak Ekonomi Penerapan PSBB di DKI

Jakarta, gatra.net – Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pembatasan (PSBB) Berdampak Signifikan terhadap Ekonomi. Berbagai pembatasan yang dilakukan terhadap pergerakan orang dan kegiatan ekonomi-sosial, berdampak langsung dan signifikan terhadap perekonomian. 

“Pembatasan kegiatan selama kurang dari 1 bulan di Maret 2020 lalu, menurunkan pertumbuhan ekonomi kita yang biasanya di angka 5% menjadi hanya 2,97%,” kata Airlangga, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9). 

Airlangga menilai pembatasan yang masif (pemberlakuan PSBB Penuh) pernah dilakukan sejak 9 April hingga akhir Juni, dan dampaknya luar biasa, mengakibatkan perekonomian Indonesia mengalami kontraksi yang sangat dalam hingga pertumbuhan menjadi -5,32%.

“Dengan mulai diterapkannya PSBB Transisi sejak 5 Juni 2020, dan mulai dibukanya beberapa aktifitas ekonomi, memberikan pengaruh positif dengan mulai membaiknya beberapa indikator makro dan sektoral PMI Index, Indeks Kepercayaan Konsumen, Penjualan Ritel dan sebagainya,” katanya.

Terkait hal itu, Airlangga juga menyebut perlunya pengawasan kedisiplinan masyarakat, untuk memastikan upaya pencegahan Covid-19 berjalan efektif, sehingga perlu upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat.

“Berdasarkan Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, dilakukan upaya penegakan hukum berupa Operasi Yustisi yang dilakukan TNI, POLRI, SatPol PP,” katanya.

Adapun mengenai kapasitas pelayanan kesehatan dan RS, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai. Kapasitas RS di DKI: TT Isolasi= 4.123 dan TT ICU=523 (Total 4.655). Keterisiannya untuk TT Isolasi= 77% dan TT ICU= 81% (Rata2= 78%). 

“Jadi dari sisi kapasitas masih mencukupi, masih ada lebih 20% kapasitas yang belum digunakan,” katanya.

Airlangga menyebut dari dukungan ketersediaan anggaran untuk mendukung penyediaan dan pengembangan fasilitas dan layanan kesehatan, alokasi anggaran Sektor Kesehatan untuk Program PEN yang sebesar sudah ada sebesar Rp 87,55 triliun dan masih ada yang bisa digunakan untuk fasilitas kesehatan.

Airlangga mengingatkan bahwa untuk mendorong masyarakat melakukan aktifitas dan kegiatan ekonomi dan sosial, perlu dibangun rasa aman di masyarakat. Mengintensifkan pelaksanaan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment), menjamin ketersediaan obat yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. 

“Pelaksanaan protokol kesehatan yang menjadi prasyarat mutlak semua kegiatan ekonomi dan sosial
dan penegakan hukum dan disiplin melalui Operasi Yustisi yang akan dilakukan oleh TNI, POLRI, Satpol PP, dan akan melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan untuk pelaksanaan sidang pengenaan sanksi berupa denda,” katanya.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah beberapa Pemerintah Provinsi yang menetapkan kebijakan bahwa aktivitas ekonomi tetap berjalan dan industri tetap bisa berproduksi normal dengan protokol Covid-19, sehingga aktifitas ekonomi dan industri mulai meningkat, terbukti dengan meningkatnya Indeks PMI Manufaktur ke level ekspansi di 50,8.

“Apresiasi juga kepada Pemerintah Provinsi Jabar yang lebih memilih kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat kecamatan/ kelurahan sehingga kasus positif Covid 19 bisa ditekan dan aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan,” katanya.

Selain itu, lanjut Airlangga, terkait penyediaan layanan publik, Pemerintah menjamin ketersediaan layanan publik dengan tetap beroperasinya Kantor Pemerintahan, sesuai dengan SE Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 (Perubahan SE Nomor 58/ 2020), di mana menetapkan pengaturan Sistem Kerja ASN, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap KL akan mengatur dan menegakan aturan terkait pengaturan pegawai yang dapat melakukan WFH dan WFO.  

“Adapun untuk pegawai swasta dilakukan flexible working hours yang disesuaikan dengan kebijakan pengaturan sistem kerja ASN dan kantor pemerintah, demikian juga dengan para pegawai Perusahaan BUMN,” katanya.

Untuk memastikan bahwa berbagai kegiatan produktif tetap dapat berjalan, Airlangga menyebut semua kegiatan tersebut harus tetap mengedepankan protokol kesehatan, dengan dukungan pengawasan dan penegakan hukum dan kedisiplinan, melalui Operasi Yustisia yang dilakukan oleh Polri, TNI dan Satpol PP dalam rangka pelaksanaan Inpres 6/Tahun 2020. 

Terkait Status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Airlangga menggarisbawahi bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan PP 21/2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dibuat Peraturan Gubernur 33/2020 Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Propinsi DKI Jakarta, intinya mengenai pelaksanaan PSBB dengan tujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang/ barang. 

“Sejak Pergub 33/2020 (9 April 2020) Propinsi DKI Jakarta sudah menetapkan penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, dan sampai hari ini tidak ada perubahan status PSBB tersebut,” katanya.

Sedangkan Pergub 563/2020 menetapkan bahwa pada 5 Juni hingga d 18 Juni 2020 mulai diterapkan PSBB pada masa transisi (PSBB Transisi) menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, yang setiap 14 hari dievaluasi dan diterbitkan Pergub baru.

Perubahan sudah dilakukan ke-lima kalinya, terakhir dengan diterapkan sejak 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020. Artinya sejak 5 Juni hingga 10 September menerapkan PSBB Transisi. 

“Apabila pada 14 September akan diterapkan kembali ke “PSB Penuh”, secara hukum di wilayah DKI Jakarta tetap dilakukan penerapan PSBB sejak 9 April 2020, sebagaimana diatur PP 21/2020 dan PerGub 33/2020,” katanya.

202

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR