
Nama Jigong Sarjanto mendadak populer. Sayang, kepopulerannya tidak berasal dari dirinya sendiri, melainkan orang lain. Bukan prestasi yang diraih, melainkan aksi jahat akibat foto wajahnya digunakan sejumlah orang tak bertanggungjawab. Perlu waspada berbagai modus penipuan.
Jigong sendiri tercatat sebagai Kepala Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah. Akhir-akhir ini, dirinya dibuat geram. Sebabnya, sering terjadi aksi penipuan melalui aplikasi percakapan instan WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya.
Modusnya, ada orang yang memasang nomor WhatsApp dengan foto profil dirinya, yang kemudian digunakan untuk menipu. Selanjutnya, pelaku mengirimkan pesan melalui WA kepada orang yang kenal dengan dirinya. Tujuannya meminta uang atau pulsa.
Penipuan ini juga tak sekali saja terjadi. Baru-baru ini, ada penipu yang meminta kolega Jigong, uang untuk membeli pulsa sebesar Rp200 ribu. Bahkan ada yang kena hingga Rp3 juta. “Ini sudah ketiga kalinya ini ada pihak yang memanfaatkan foto diri saya. Saya harap masyarakat bisa lebih waspada terhadap modus penipuan seperti itu,” katanya.
Dirinya berharap, masyarakat yang mendapat pesan dengan foto profil dirinya tidak asal mentransfer uang atau memberi pulsa. “Ada baiknya diklarifikasi dulu, apakah benar itu nomor yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara itu, seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang merangkap sebagai wartawan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Winong, Lasman melalui platform WhatsApp.
Kuasa Hukum Lasman, Izzudin Arsalan mengatakan, pria berinisial HPM saat melakukan dugaan pengancaman pada Rabu (26/8) mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan produk hukum untuk menjerat terduga hingga akhir.
“Pelaku ini mengaku oknum LSM dan jurnalis, sehingga kami akan cek dahulu legalitasnya di Kesbangpol. Apabila pelaku ini ternyata tidak mempunyai legalitas tersebut, maka akan kami juncto kan dengan pasal 228 KUHP tentang menggunakan jabatan palsu,” ujarnya.
Dia menyebutkan akan turut melakukan pengecekan juga ke Dewan Pers lantaran terduga mengaku sebagai jurnalis. “Kami masih mempelajari terkait tugas-tugas dan kode etik jurnalistik, kami juga akan cek ke sana,” jelasnya.
Selain itu, lantaran terduga melakukan dugaan pengancaman menggunakan media elektronik, pihaknya telah menyiapkan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Klien kami ini mengalami dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Maka dari itu kami akan memggunakan Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU 19/2016,” jelasnya.
Dibeberkannya, jika kliennya telah mengadukan kejadian tersebut ke aparat yang berwenang. Prosesnya sendiri baru klarifikasi kebenaran, pengumpulan bukti-bukti tambahan dan permintaan saksi. “Kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk akan mengawal proses ini sampai selesai. Harapannya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan semoga dilakukan penahanan. Agar pelaku menyadari bahwa tindakannya salah,” tegasnya.
Sebelumnya, Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) Jawa Tengah mengecam keras aksi dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan oleh seorang oknum LSM kepada Kepala Desa Tlogorejo.
Kades Tlogorejo Lasman mengaku, mendapatkan dugaan ancaman pembuhan itu melalui pesan singkat dan panggilan video platform WhatsApp, saat berada di salah satu instansi pemerintah. “Orangnya hanya senyam-senyum saja waktu itu. Saya juga tidak tahu maksud dan tujuannya apa, karena saya memang tidak kenal orangnya. Namun tiba-tiba mengancam, selepas mengirimkan video berisi salah satu proyek di desa,” bebernya.
Setibanya di rumah, teror oleh orang tidak dikenal itu kembali berlanjut. Di sinilah pelaku mengaku salah satu anggota LSM yang ada di Pati. Sembari mengancam akan membunuh Lasman. “Dia mengancam sampai mengeluarkan kata-kata yang sangat jorok dan tidak bermoral. Saya diancam dibunuh dengan berbagai cara yang sadis,” tandasnya. Muh Slamet