Home Laporan Khusus Khusus Residivis Tak Digubris

Khusus Residivis Tak Digubris

Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah menyiapkan alokasi anggaran untuk rehabilitasi pecandu narkoba. Hanya saja tak semua pemakai narkoba bisa mendapatkan kesempatan rehabilitasi tersebut. Banyak syarat yang harus dipenuhi.

Berdasarkan catatan Satnarkoba Polres Karanganyar, saat ini menangani sebanyak 35 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut berhasil ditangkap 46 tersangka. Rata-rata tersangka berusia produktif antara 26 -36 tahun, yakni sebanyak 16 orang. Sedangkan umur 19-25 sebanyak 16 orang. Sisanya berusia lebih tua lagi.

Tim Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Karanganyar sudah merancang langkah rehabilitasi tersebut. Mereka akan bekerja sama dengan Satnarkoba Polres. Tujuannya agar penanganannya tidak salah sasaran. "Tentu saja yang direhabilitasi itu masih potensial dibina. Artinya bukan residivis. Lalu di usia produktif yang patut dipertahankan masa depannya," kata Sekretaris II P4GN Karanganyar, Hendro Prayitno.

Ketua P4GN Karanganyar Rober Christanto mengapresiasi kerja Satnarkoba Polres. Dikatakannya, Satnarkoba telah menginventarisasi para pengguna yang potensial dibina. "Sudah diinventarisasi anak-anak yang terjerat narkoba. Para orangtuanya ingin mereka kembali hidup normal dan menata masa depan. Nanti bisa direhabilitasi ke rumah rehab," katanya.

Sejauh ini, P4GN terus melakukan sosialisasi ke berbagai lini masyarakat terkait bahaya konsumsi narkoba bagi kesehatan dan kelangsungan pembangunan bangsa.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengakui terjadi kenaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di semester I tahun 2020. Dia menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktornya.

"Mungkin orang banyak dirumahkan karena pandemi. Sehingga mereka mencoba cara mudah mendapatkan uang dengan berjualan narkoba. Dari aparat senddiri tak pernah lelah bergerak memberantasnya dan melakukan pembinaan," katanya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, narkoba menjadi salah satu tes yang harus dijalani bakal pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2020. “Untuk narkoba ini, pemeriksaan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional,” jelasnya.

Selain itu, ada pemeriksaan jasmani, dan rohani. Pemeriksaan jasmani terdiri dari pemeriksaan fisik, neurologi, bedah onkologi, dan penyakit dalam. Sementara pemeriksaan rohani meliputi tes wawancara, dan tes psikologi. "Oleh pihak rumah sakit, hasilnya nanti akan diserahkan ke KPU sebagai syarat calon," ucapnya. Muh Slamet

 

88