Direktur Utama PT Bosowa Corporindo
Rudyantho Deppasau
Keputusan OJK menyetujui akuisisi saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank dianggap memiliki banyak cacat. Dari pemaksaan hingga harga yang terlalu rendah. Bosowa melawan ke ranah hukum.
PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara perdata dan ketatausahaan ke pengadilan. Bosowa menilai, sejak awal banyak aturan dan surat-surat mengenai pengambilalihan Bukopin yang dibuat OJK, cacat hukum. "Saya sebagai korporasi bisa melakukan upaya hukum terhadap penerapan aturan itu, karena saya butuh orang tengah," kata Direktur Utama Bosowa, Rudyantho Deppasau, Senin lalu.
Menurut pria kelahiran 1970 itu, pihaknya memiliki peluang memenangkan gugatan. Pasalnya, banyak keputusan OJK terkait drama Bukopin, bertabrakan dengan dengan Undang-Undang Pasar Modal dan Perseroan Terbatas. "Kita dianulir karena ketentuan perbankannya, tapi jangan lupa ada UU pasar modal, memberikan hak kepada kita," ujarnya.
Berikut petikan wawancara Wartawan GATRA, Hendri Roris P. Sianturi, dan Pewarta Foto, Eva Agriana Ali, dengan Rudyantho di Kawasan Mega Kuningan pada Senin lalu:
Apa yang menjadi perhatian Bosowa dalam proses pengambilalihan Kookmin Bank?
Ini sama dengan hostile takeover, pengambilalihan paksa. Karena buyer masuk, itu dengan kondisi sudah menentukan harga. "Gue mau ambil ini di Rp180-an ya." Padahal harga bukunya Rp560-an, dia masuk Rp180. Jauh, kan?
Pada tahun yang sama dengan transaksi sejenis, Bank Permata diakuisis oleh Bangkok Bank. Itu nilainya jauh dibandingkan Bukopin. Kalau Bukopin kecil, hanya 0,2 nilai buku. Kalau Permata, 1,6 kali book value. Wajar, enggak? Bukan kita enggak terima, tapi wajar enggak valuasinya.
Mengapa pihak Anda membawa persoalan ini ke peradilan?
Kita mempersoalkan keputusan OJK yang menganulir kita punya hak suara. Harus diingat, Bukopin ini bank yang berada di bawah institusi perusahaan terbuka. Berarti ketentuan pasar modal harus dihargai juga, dong.
Hak-hak kita berdasarkan UU Pasar Modal, kan jelas, bahwa kita dianulir karena ketentuan perbankannya, itu satu aspek, tapi jangan dilupa ada UU pasar modal, memberikan hak kepada kita. Menurut saya, ini harus clear.
Berarti Bosowa tidak taat pada perintah OJK?
Kita sadar dia punya kewenangan untuk itu dan buktinya dia eksekusi. Dia lakukan intervensi pada saat kita mau RUPS dan Bosowa tidak punya hak suara. Kita hanya berharap kejadian ini didasarkan pada satu alasan logis dan profesional.
Tapi kalau alasan itu jadi enggak profesional, dan ada sesuatu, menurut saya tidak elok. Publik bisa membaca. Makanya ada lembaga yang di tengah-tengah, lebih fair, kan.
Bosowa dianggap menghalang-halangi investor masuk ke Bukopin?
Kita enggak pernah berada di dalam posisi menghalang-halangi. Justru menurut kita, kalau melihat secara versi, Kookmin itulah menurut saya yang menghalang-halangi. Kita dengar, Kookmin kan sudah dipenalti OJK. Enggak bisa lagi. Kita kan disuruh menyetor, tapi Kookmin itu kan enggak nyetor. Itu ada surat OJK kemarin, tapi akhirnya dia masuk kembali, kan. Tindakan dia menyetor kembali, padahal sudah kena penalti, itu sama saja menghalang-halangi orang masuk. Dia kan sudah dipenalti. Jadi yang menghalangi, siapa?
Di tengah gugatan Anda, tersiar kabar Bosowa punya kredit macet Rp4 triliun di BRI?
Saya enggak negative thinking kepada teman-teman yang mengangkat itu sebagai isu. Namun, menurut saya tidak nyambung saja. Kalau urusan begitu, yang harusnya ngomong pemberi kredit, dong. Kita kan terikat dengan institusi yang berbeda. Urusan Bukopin sama urusan BRI, kan beda.
Pernyataan saya, kenapa dalam kondisi Bosowa menuntut haknya di Bukopin, kredit macetnya dimunculin? Kenapa bukan kredit macetnya Bukopin, yang membuat Bukopin kelabakan likuiditas, yang dipersoalkan? Ini rumah di sana ada masalah, tapi kenapa rumah ini (Bukopin) enggak diberesin? Berapa NPL-nya dan siapa yang bertanggung jawab?
Gugatan Bosowa juga berpotensi membuat gaduh industri jasa perbankan?
Awalnya kita berpikir, tidak ada satu persoalan yang tidak bisa diselesaikan, tapi masalah harus diidentifikasi apa persoalan sebenarnya. Menurut saya, ini yang belum pernah tuntas. Kenapa Bukopin bersoal tentang likuiditas. Kalau sudah diuraikan secara baik, ternyata masalahnya karena kredit macetnya banyak. Terus dilihat dari aspek ini, siapa yang salah? Karena dengan diidentifikasi ini, tidak akan muncul satu statement yang akan memojokkan siapa pun. Tidak akan saling gugat menggugat.
Jadi, persoalan likuiditas dan kredit macet Bukopin, tanggung jawab siapa?
Harusnya kan dia (OJK) identifikasi, terus dibuat cantik penyelesaiannya dan dia punya kewenangan itu. OJK kan otoritas. Dia tinggal jujur akui kelemahan, karena direksi juga yang approve, kan OJK. Kita (pemegang saham) hanya kasih nominasi.
[G]