
Satu kandidat yang akan maju dalam Pilkada 2020 di kabupaten Klaten, Jawa Tengah terkonfirmasi positif Covid-19. Beruntung masih ada kesempatan untuk tetap mengikuti pendaftaran. Faktor kesehatan perlu mendapat perhatian, selain soal pilihan.
Bakal Calon Wakil Bupati Klaten, Muhammad Fajri, dinyatakan positif Covid-19. Akhirnya, Fajri melakukan pendaftaran secara virtual dan tidak dapat mendampingi pasangannya, One Krisnata mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten.
Sesuai dengan peraturan dari KPU Nomor 10 Tahun 2020, bakal calon, baik calon bupati maupun calon wakil bupati dapat menghadiri pendaftaran secara virtual. Hal ini pula yang dilakukan oleh Muhammad Fajri pada pendaftaran Sabtu lalu (5/9).
Ketua KPU Klaten, Kartika Handayani, mengatakan, Fajri tidak bisa datang langsung ke KPU untuk mendaftar dan melampirkan surat keterangan hasil swab dari RS JIH terkait statusnya yang terinfeksi covid-19. ”Kami sudah terima surat keterangannya. Sehingga Pak One Krisnata mendaftar sendiri,” ucap Kartika. Terkait dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon keduanya telah dinyatakan lengkap oleh KPU. ”Dokumen keduanya telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU,” terangnya.
Pasangan One Krisnata dan Muhammad Fajri (ORI) maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klaten diusung koalisi 3 partai, yaitu Gerindra dengan 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi.
Sedangkan lawannya, petahana Bupati Klaten, Sri Mulyani, berpasangan dengan Yoga Hardaya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 19 kursi dan pasangan Arif Budiyono berpasangan dengan Harjanta yang diusung koalisi 4 partai, yakni PKB 4 kursi, PAN 4 kursi, PPP 2 kursi, dan Partai NasDem 1 kursi.
One Krisnata optimistis memenangkan Pilkada Klaten 2020 ini. ”Dukungan kami semakin solid. Kami tidak muluk-muluk, kami hanya menargetkan menang. Kalau untuk kesehatan Pak Fajri saat ini, kami yakin tidak masalah,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Fajri membenarkan bahwa terinfeksi Covid-19. Fajri menyatakan, saat ini kondisinya tubuhnya baik. Ia terinfeksi Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG). ”Saya ini sedang karantina mandiri di rumah,” katanya.
Terkait pendaftarannya di KPU, Fajri memang mengatakan tidak bisa hadir. Ia mendaftar ke KPU secara virtual. Sesuai dengan perintah dari dokter, ia diminta untuk karantina mandiri hingga 14 hari. ”Karena kondisi tidak memungkinkan, maka saya mendaftar secara virtual dan tidak bisa mendampingi Pak One,” sebutnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menyoroti pelaksanaan protokol kesehatan masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon). Baik bapaslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa ataupun bapaslon independen Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Muh Muttaqin menjelaskan kedua pasangan tidak bisa menjaga jarak saat ada iring-iringan. Bahkan pada saat pendaftaran kedua bapaslon juga banyak terjadi desak-desakan. Baik bapaslon Gibran-Teguh pada Jumat (4/9) lalu ataupun bapaslon independen Bajo hari ini (6/9). ”Sangat disayangkan karena saat ini pandemi Covid-19, mereka mengabaikan protokol kesehatan. Makanya hal ini menjadi temuan kami,” ucap Muttaqin.
Rencananya Bawaslu akan melayangkan surat teguran pada kedua bapaslon. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan KPU terkait hal ini. Bawaslu juga akan memberikan teguran pada KPU agar kedepannya hal serupa tidak akan terjadi kembali pada agenda-agenda yang diselenggarakan oleh KPU. ”KPU juga harus tegas. Pasalnya hal ini terkait dengan bahaya penyebaran covid-19,” tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan maksimal terkait penerapan protokol kesehatan. Namun terkait kewenangan sanksi bukan berada di ranah KPU Kota Solo.
”Kami sudah berupaya maksimal. Tapi terkait sanksi ranahnya bukan pada kami. Apalagi untuk aturan terkait covid-19 kewenangannya pada Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tandasnya. Muh Slamet