Home Hukum Kisruh Lahan MotoGP, Tomas NTB Ingin Jalur Nonlitigasi

Kisruh Lahan MotoGP, Tomas NTB Ingin Jalur Nonlitigasi

Lombok Tengah, gatra.net - Kisruh lahan MotoGP di Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, belum tuntas. Masih adanya beberapa warga yang tetap bertahan di lahan tersebut, meskipun saat ini PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyiapkan lahan seluas 2,5 hektare untuk relokasi warga.

Tokoh masyarakat (Tomas) Nusa Tenggara Barat (NTB),  HL Sudarmadi atau akrab disapa Mik Tjuck, mengatakan, kawasan yang akan digunakan sebagai sirkuit MotoGP tersebut telah memasuki finishing, sehingga dia berharap agar semua pihak untuk memprioritaskan kepentingan NTB dari kepentingan-kepentingan pribadi.

“Kepada masyarakat di NTB, harus berpikir NTB first. Mendahulukan kepentingan NTB. NTB yang utama. Kami yakin banyak pihak yang merasa tersaingi dengan KEK Mandalika ini. Yang akan senang jika Mandalika tersendak dan bahkan gagal. Untuk itu, kita perlu jaga dan sukseskan proyek ini. Demi anak cucu kita. Demi kesejahteraan masyarakat NTB,” ujar Sudarmadi pada Minggu (6/9).

Menurutnya, lahan di kawasan itu tidak hanya soal perhelatan MotoGP, tapi juga sebagai prime mover atau mesin penggerak kebangkitan ekonomi daerah. Sehingga, dia meminta semua pihak melepas segala kepentingan pribadi demi NTB.

Mik Tjuck memberikan saran agar sengketa di kawasan MotoGP diselesaikan melalui jalur nonlitigasi yang mengedepankan musyawarah dengan nuansa kekeluargaan.

“Menyangkut masih adanya gugat menggugat ataupun sengketa lahan, kami berpendapat supaya dilakukan melalui jalur nonlitigasi. Seperti mediasi dan musyawarah mufakat. Jangan kita biarkan berlarut-larut masalah tersebut,” ujarnya..

Dia menyatakan, setuju proyek strategis nasional tersebut harus segera selesai dan sukses, namun juga tidak mungkin membiarkan masyarakat yang memiliki hak atas sebagian objek yang disengketakan kecewa.

“Untuk itu, kepada pemerintah daerah baik provinsi ataupun Lombok Tengah bersama ITDC diharapkan untuk lebih agresif menuntaskan masalah-masalah yang ada," ujarnya..

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, memastikan pembersihan lahan (land clearing) di 11 lokasi yang diklaim warga akan tuntas bulan September ini. Jika warga masih mengklaim maka dipersilakan menempuh jalur hukum.

Menurut Kapolres, warga enggan pindah dari lahan tersebut karena mengklaim lahan itu miliknya. Namun, saat proses verifikasi terhadap dokumen kepemilikan, dokumen yang dimiliki pihak ITDC yang dinilai sah. Warga yang masih mengklaim dipersilakan menempuh jalur hukum.

495