
Ambon, gatra.net - Tindak tegas Pemerintah Kota Ambon untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 terus ditingkatkan. Salah satunya, pemberlakukan jam malam saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi IV di kota ini.
Warga kota diizinkan beraktivitas pada malam hari hingga pukul 23.00 WIT. Jika terbukti ada warga yang melanggar, akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Boleh keluar rumah dan aktivitas jika darurat, jika tidak, silakan tinggal di rumah," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, kepada gatra.net melalui sambungan telphon pada Kamis (3/9)
Lebih lanjut, Richard mengatakan, untuk minimarket yang saat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) masih beroperasi hingga 24 jam akan tutup pada pukul 20.00 WIT.
Richard menambahkan, khusus untuk rumah makan, restoran, dan kafe tetap akan dibuka selama PSBB berlangsung, tapi tidak melayani pengunjung makan di tempat. "Hanya bisa memesan saja,” katanya.
Selain itu, Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan semua pintu masuk ke Kota Ambon serta memperketat kawasan perkantoran, pasar, rumah kopi, dan kafe.
“Kita tidak main di PSBB masa transisi tahap IV ini, yang melanggar protokol kesehatan [tidak pakai masker] akan kita tindak tegas,” tandasnya.