
Pekanbaru,gatra.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantisipasi jika calon kepala daerah yang menderita Covid-19 bernasib buruk (meninggal). Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi, mengatakan ada sejumlah acuan yang dipersiapkan penyelenggara pemilu, bila peserta pilkada meninggal jelang hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Penggantian calon dapat dilakukan 30 hari sebelum hari H. Jadi kalau tanggal 9 Desember pemungutan suara, maka pergantian dapat dilakukan jelang 9 November," sebutnya kepada gatra.net dikantor KPU Riau, Kamis (3/9).
Komisioner yang membidangi divisi teknis ini menambahkan, jika nasib malang terjadi setelah 9 November,maka pergantian menuruti mekanisme pergantian kepala daerah. "Hasil pemilihannya tetap dihitung. Tapi nanti setelah ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik, maka proses pergantiannya menuruti mekanisme pergantian kepala daerah melalui DPRD," urainya.
Adapun salah seorang bakal calon kepala daerah di Kabupaten Rokan Hilir, Suyatno, terkonfirmasi positif Covid-19 di Riau. Hal tersebut membuat Suyatno dipastikan tidak akan ikut mengembalikan berkas pendaftaran ke KPU Rokan Hilir. Dia akan melakukan isolasi mandiri untuk melakukan pemulihan. Sebagai gantinya untuk eksistensi dirinya sebagai bakal calon bupati pada hari pendaftaran, Suyatno bakal menggunakan video call.
Terkait pemeriksaan kesehatan para bakal calon, Joni mengatakan hal tersebut dilakukan dengan pelibatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tingkat kabupaten/kota. Hanya saja ada kendala dalam hal penentuan rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Karena aturan pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit tipe A, maka pemeriksaan kesehatan seluruh bakal calon kepala daerah yang sejatinya di kabupaten, dipindahkan ke RSUD Arifin Ahmad provinsi (rumah sakit tipe A) . Sudah ada pembicaraan antara IDI kabupaten dan IDI Provinsi Riau," tukasnya.