Home Politik Syarat Mendasar Sebelum Mendaftar

Syarat Mendasar Sebelum Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berlangsung 4-6 September. Beragam syarat dipenuhi kandidat. Syarat awal bukan hal yang terkait politik.

Pilkada tahun ini digelar dalam situasi pandemi Covid-19. Atas kondisi itu, protokol kesehatan yang ketat tetap harus dijalankan. Salah satu syarat yang diberlakukan KPU adalah, bakal pasangan calon harus menjalani tes swab terlebih dahulu, sebelum mendaftar.

Setelahnya, kandidat menyerahkan hasilnya. Jika hasil swab nya negatif, maka diperbolehkan mendaftar dengan hadir langsung di KPU. Satu sisi, jika hasilnya positif, maka bisa melalui media daring.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengatakan, tes swab tersebut hanya wajib dilakukan oleh bakal pasangan calon. Sedangkan, pengurus partai pengusung atau pendukung yang ikut mengantar ke kantor KPU tidak diharuskan untuk melakukan tes swab terlebih dahulu.

"Kenapa bakal calon yang wajib? Karena setelah mendaftar, bakal calon selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan, kalau hasilnya swabnya negatif. Kalau positif, maka harus isolasi mandiri dulu 14 hari sampai hasilnya negatif, baru dilanjut tes kesehatan," jelasnya.

Menurut Abi, sesuai dengan peraturan KPU, pemeriksaan kesehatan lanjutan akan dilakukan di rumah sakit tipe A. Di Jawa Tengah ada tiga rumah sakit tipe A yang ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan lanjutan bagi bakal pasangan calon, yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi Surakarta, dan RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Adapun lokasi rumah sakit yang dijadikan tempat pemeriksaan tersebut menyesuaikan dengan wilayah bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni wilayah pantura, Solo Raya, dan Jawa Tengah bagian selatan.

"Untuk bakal calon dari wilayah pantura misalnya Kabupaten Pekalongan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RSUP dr Kariadi. Pemeriksaannya meliputi kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," jelas Abi.

Abi mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dibuka mulai 4 hingga 6 September 2020. Pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus tanggal 6 September, pendaftaran akan diterima sampai pukul 00.00 WIB.

Abi menyebut ada dua bakal pasangan calon yang sudah berkomunikasi intensif dengan KPU terkait pendaftaran. Penghubung dua pasangan tersebut sudah konsultasi. “Keduanya sudah konsultasi terus ke kami, tapi kami masih menunggu kepastian kapan mendaftarnya" ungkap Abi.

Terpisah, Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan mengatakan, sesuai dengan peraturan terbaru, setiap Bapaslon harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan serta keselamatan yang bersangkutan serta orang di sekitarnya. "Wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk memastikan keselamatan Bapaslon dan orang yang berhubungan dengan yang bersangkutan," katanya.

Dia berharap, seluruh tahapan pilkada di Purbalingga dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, pihaknya menargetkan tingkat partisipasi pemilih mencapai lebih dari 77,5 %.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi menekankan protokol kesehatan harus diperhatikan dalam setiap tahapan Pilkada. Penyelenggaraan Pilkada tidak boleh memunculkan klaster baru penularan Covid-19. “Harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan, agar tidak ada klaster baru misalnya klaster Pilkada," katanya. Muh Slamet

 

41