Home Politik DPRD Jawa Tengah Menuju Parlemen Digital

DPRD Jawa Tengah Menuju Parlemen Digital

Semarang, gatra.net - Satu tahun kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2019-2024 terus melakukan pembenahan agar ke depan semakin lebih baik.

Salah satu pembenahan yang akan dilakukan di era digital ini adalah menggagas digitalisasi semua proses kegiatan kesekretatriatan dan kedewanan.

Selama ini proses organisasi baik di kesekretariatan maupun kedewanan masih dikerjakan secara manual, sehingga kurang efisiensi dan keterbukaan terhadap publik.

Masyarakat juga belum bisa berpartisipasi aktif dalam proses legislasi, karena belum adanya kanal atau saluran untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Untuk itu Sekretaris DPRD (Sekwan) Jawa Tengah Urip Sihabudin mendorong dilakukan digitalisasi dalam setiap proses pelaksanaan fungsi DPRD Jawa Tengah, agar lebih transparan partisipatif, efisiensi dan akuntable.

Hal ini sejalan dengan Provinsi Jawa Tengah yang telah mendeklarasikan diri menjadi Provinsi Cerdas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomoro 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.

“Kami ingin membangun Parlemen Digital Jawa Tengah,” katanya.

Menurut Urip, rancangan parlemen digital Jawa Tengah dilakukan dengan membuat sistem dan revisi sistem yang sudah ada, serta mengintegrasikannya dalam satu sistem yakni Sistem Informasi Pelayanan Kedewanan (Sipelwan).

Dalam waktu yang bersamaan didorong untuk memperkuat edukasi budaya digital kepada pimpinan dan anggota DPRD Jateng, serta stakeholder terkait utamanya masyarakat.

Peningkatan budaya masyarakat terutama konstituen anggota DPRD dan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat penting.

Tujuannya agar aspirasi yang disampaikan kepada anggota DPRD tidak harus dengan cara demonstrasi atau unjuk rasa tetapi dilaksanakan melalui sistem.

Di samping itu meningkatkan keterbukaan dalam proses pelaksanaan fungsi kedewanan dan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap proses pelaksanaan fungsi kedewanan, dan lebih efisien dalam proses dan produknya.

“Apabila parlemen digital Jawa Tengah berhasil, manfaat yang bisa dirasakan adalah pelayanan administrasi lebih cepat, pelaksanaan fungsi pengawasan lebih terstruktur sejalan dengan masukan dari masyarakat, serta efisien dalam menggunakan kertas,” jelas Urip.

Parlemen digital mengadopsi teknologi digital dalam aktifitas kedewanan. Aktivitas itu mencakup penyerapan aspirasi proses legislasi, serta aktivitas administrasi yang mendukung kegiatan tersebut.

Mengadopsi pengertian tersebut maka parlemen digital dijabarkan pelaksanaannya dalam empat konsep, pertama penyiaran digital, kedua pengembangan web, ketiga aplikasi terintegrasi, dan terakhir adalah peningkatan literasi.

Untuk mendukung parlemen digital Jawa Tengah perlu mengadakan kajian UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 dengan fokus utama pelaksanaan fungsi pengawasan.

Selanjutnya menyusun Sistem Informasi Pelayanan Kedewanan yang meliputi e-pengawasan, revisi e-legislasi, dan e-aspirasi serta mengintegrasikan sistem informasi yang ada.

“Mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar dibuat payung hukum Parlemen Digital Jawa Tengah dan peningkatan kapasitas stakeholder,” ujar Urip.

Sementara Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto menyatakan, mendukung gagasan Parlemen Digital karena merupakan paradigma baru ini.

“Sehingga komunikasi dengan lembaga di luar DPRD Jawa Tengah lebih terbuka, yang diharapkan dapat memberikan saran dan kritik serta ikut mengawasi kinerja dewan,” kata Bambang. (ADV).