
Jakarta, gatra.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peluncuran program tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, (27/8).
"Pemerintah telah meluncurkan banyak sekali stimulus ekonomi. Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya nanti yang akan diberikan 15,7 juta pekerja diberikan Rp2,4 juta," ujarnya ketika menyampaikan sambutan.
Jokowi melanjutkan, untuk gelombang pertama, pihaknya telah membrerikan bantuan kepada 2,5 juta pekerja, dengan upah di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan (BP Jamsostek). Hingga September mendatang, mantan Wali Kota Solo itu berharap, bantuan sudah dapat disalurkan kepada total 15,7 juta pekerja.
"Yang kita luncurkan dan berikan hari ini 2,5 juta [pekerja] dan kita harapkan nanti di bulan September selesai 15,7 juta pekerja. Semua diberikan," kata dia.
Adapun tujuan diberikannya bantuan ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan daya beli para penerima bantuan, terumatama dalam empat bulan masa penerimaan Bantuan Subsidi Upah.
Sebab, Jokowi menilai pandemi Covid-19 telah memberikan dampak sangat besar bagi para pekerja. Karena tidak sedikit pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji karena pandemi.
"Kita harapkan sekali lagi dengan bantuan ini konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat menjadi meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita menjadi kembali pada posisi normal," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula salah satu perwakilan penerima bantuan, yang berprofesi sebagai perawat di rumah sakit. Menurutnya, Bantuan Subsidi Upah merupakan hal yang saat ini sangat dibutuhkan bagi para pekerja.
Karena dengan adanya pandemi ini, banyak perusahaan, tidak terkecuali rumah sakit yang mengalami penurunan pendapatan. Sehingga, pada akhirnya berimbas pula pada para pekerja mereka.
"Saya pribadi dengan adanya Covid-19 ini memang sangat mengalami kesulitan. Kita juga di perusahaan seperti rumah sakit juga mengalami penurunan. Jadi dengan adanya Bantuan Subsidi Upah ini, kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Jokowi dan BP Jamsostek," ucapnya.
Bantuan Subsidi Upah ini melengkapi sejumlah bantuan dan stimulus lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Di antaranya ialah Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Bantuan Subsidi Listrik, Kartu Prakerja, Bantuan Sembako, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro.
Mengutip siaran pers BP Jamsostek tanggal 27 Agustus 2020, Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada para pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek sehingga bantuan yang diberikan pemerintah tersebut menjadi salah satu nilai tambah bagi kepesertaan BP Jamsostek.