Home Politik Jalur Putih Imbas Tersisih

Jalur Putih Imbas Tersisih

Koalisi besar partai politik merapat ke pasangan Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa. Hanya satu parpol pemilik kursi di DPRD Solo yang tidak ikut mengusung Gibran-Teguh, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Siap-siap dengan berbagai manuver. Apalagi, politik bisa berubah setiap detik.

Diluar nama Gibran – Teguh, serta Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo), peluang nama lain sangat kecil untuk menjadi wali kota – wakil wali kota Solo. Apalagi pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal dalam hitungan hari, yakni 4-6 September 2020.

Gibran sudah sangat mencukupi untuk mendaftar ke KPU berbekal dukungan dari mayoritas parpol di DPRD. Sementara pasangan Bajo melalui jalur independen. Sisi lain, PKS Kota Solo masih belum menentukan sikap politiknya. Salah satu opsi yang akan diambil PKS yakni abstain atau mengambil sikap golongan putih (golput).

Terkait hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menyikapi bahwa golput itu sendiri merupakan sikap politik. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono. ”Pada dasarnya golput itu merupakan sikap politik,” ucap Budi.

Budi mengatakan bahwa hukum di Indonesia menyatakan jika tiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Perlu ditekankan bahwa aturan di Indonesia, pemilihan merupakan hak, bukan kewajiban.

”Beberapa negara memang memiliki aturan yang mewajibkan warga negaranya memilih. Tapi kalau di Indonesia itu memang hak. Jadi dikembalikan ke pemegang hak masing-masing,” katanya.

Apalagi tidak ada aturan yang mengatakan bahwa tidak menggunakan hak pilihnya dapat disanksi. ”Memang ada poin undang-undang pemilu yang menyatakan bahwa ketentuan pidana ketika mengajak untuk tidak menggunakan hak pilihnya dan memberikan uang, memang ada ketentuan pidananya. Tapi itu pada poin ketentuan pidana untuk politik uang,” terangnya.

Poin itu juga hanya mengatur mengenai politik uang saat hari pelaksanaan pemilu. Sehingga tidak diberlakukan sebelumnya. Pada dasarnya golput merupakan sikap politik. Jadi ketika seseorang tidak menggunakan haknya, maka tidak akan diberikan sanksi.

Hanya saja, jika angka golput tinggi, hal ini menjadi pertanda tidak berhasilnya pelaksanaan pemilu. Apalagi tiap hajatan Pilkada, KPU mempunyai target. ”Tercapai atau tidaknya target yang ditentukan KPU, ini menjadi dinamika politik. Selain KPU, partai politik juga memiliki kewajiban memberikan pendidikan politik di masyarakat,” jelasnya.

Wakil Ketua Bidang Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKS Solo Sugeng Riyanto mengakui, ada beberapa alternatif langkah yang saat ini tengah dibahas oleh PKS dan kadernya. ”Kami saat ini tengah membahas secara internal, baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kader tingkat kota. Pembahasan ini melibatkan pengurus, konstituen, dan kader PKS,” ucapnya.

Alternatif pertama yakni tetap mengusahakan koalisi untuk mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota bersama partai lainnya. Namun saat ini langkah tersebut dinilai sangat sulit untuk dilakukan.

Alternatif pilihan selanjutnya yakni memilih langkah untuk abstain dalam Pilkada 2020 ini. Namun dipastikan PKS tidak akan merapat untuk mendukung pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa. Sebagai informasi saat ini hanya PKS satu-satunya partai pemilik kursi di Solo yang tidak menyatakan pada pasangan ini. ”Kami tidak mungkin mengkhianati harapan dari pendukung PKS. Itu kuncinya,” katanya.

Terkait pilihan abstain, Sugeng membuka peluang untuk pendukung PKS golput. Pasalnya saat ini masyarakat jengah dengan perpolitikan yang terjadi. Kondisi ini membuat masyarakat menilai Pilkada di kota Solo tidak ada nilai demokrasinya. ”Sangat mungkin angka golput di kota Solo nanti naik,” ucapnya.

Namun Sugeng menegaskan saat ini belum dipastikan jika nantinya PKS akan mengambil langkah abstain. ”Belum mengerucut kesana, namun abstain menjadi pilihan,” tukasnya. Muh Slamet

 

55