Home Kesehatan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tegal Bakal Kena Denda

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tegal Bakal Kena Denda

Tegal, gatra.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah segera menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Namun besaran denda belum diputuskan.

Wakil Wali Kota Tegal Mohammad Jumadi mengatakan, peraturan terkait sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sedang digodok.

"Ke depan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 202 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Sekarang sedang kita godok kira-kira berapa angkanya," kata Jumadi di sela operasi penegakkan disiplin masyarakat di kawasan alun-alun, Selasa (25/8).

Jumadi mengatakan, saat ini masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker masih diberikan pilihan sanksi ringan berupa kerja sosial, push up atau menyanyikan lagu kebangsaan.

"Sekarang kita masih toleransi, tapi ke depan tidak ada kompromi lagi, yang tidak pakai masker kita kenakan denda. Kita lagi godok, kita juga sudah meminta saran ke provinsi," tandasnya.

Berdasarkan hasil operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan pemkot, Jumadi mengakui masyarakat sudah mulai kembali abai terhadap protokol kesehatan. Untuk itu, operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan akan terus dilakukan di tempat-tempat publik agar masyarakat memahami pentingnya memakai masker selama pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Tadi saya melihat beberapa masyarakat tidak pakai masker, mereka menyadari, mereka agak sedikit lengah. Makanya kita bangkitkan lagi semangatnya untuk mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker itu wajib," ucapnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, dalam pembahasan dan konsep perwal yang baru, besaran sanksi denda yang akan dikenakkan sebesar Rp100 ribu. Namun hal ini menurutnya masih belum menjadi keputusan.

"Kita masih menunggu perwal yang baru. Kita belum konfirmasi ke Bagian Hukum, terkait sanksi denda apakah sudah ditandatangani bapak wali kota apa belum," ujarnya.

124