Home Hukum Hoax Uang Pangkal Miliaran, Undip Lapor Polisi

Hoax Uang Pangkal Miliaran, Undip Lapor Polisi

Semarang,gatra.net - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bakal mengambil langkah hukum buntut munculnya kabar bohong (hoax) di media sosial terkait uang pangkal calon mahasiswa sebesar Rp87 miliar.

Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama mengatakan, langkah hukum tersebut penting dilakukan karena hoax tersebut, telah merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Undip.

"Kabar tersebut tidak benar, kami tidak pernah menarik uang pangkal kepada mahasiswa kami seperti yang viral di media sosial itu," tegasnya dalam siaran pers yang diterima gatra.net, Senin (24/8)

Yos menilai, munculnya berita bohong itu merupakan sebuah upaya untuk mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan. "Kami melihat ada beberapa indikasi yang memuat keganjilan-keganjilan yang menyertainya," jelasnya.

Untuk itu, langkah hukum wajib diambil agar ada kepastian tentang apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa.

"Tunggu laporan kami ke kepolisian. Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang-benderang," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar kabar di media sosial, bahwa calon mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diwajibkan membayar uang pangkal masuk perguruan tinggi sebanyak Rp87 miliar.