Home Hukum Vonis 3 Terdakwa Kasus Susur Sungai Dinilai Tak Objektif

Vonis 3 Terdakwa Kasus Susur Sungai Dinilai Tak Objektif

Sleman, gatra.net – Tiga terdakwa kasus susur sungai Pramuka SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menewaskan 10 siswa, divonis sama, yakni 1,5 tahun penjara. Kuasa hukum menilai putusan sama ini tak objektif.

Terdakwa berinisial DDS, 58 tahun, divonis sama dengan dua terdakwa lain, yakni inisial IYA (36) dan R (58). “Terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim dalam rangkaian sidang pembacaan putusan kasus itu di PN Sleman, Senin (24/8).

Kuasa hukum DDS, Safiudin, belum memastikan untuk banding atas putusan ini. Ia mempertanyakan vonis DDS yang sama dengan terdakwa lain, meski punya peran berbeda. “Kami pikir-pikir,” kata dia.

Menurut Safiudin, meski sebagai pembina Pramuka, posisi DDS berada di tempat finish kegiatan susur sungai itu. “Terdakwa berada di lokasi, posisinya di finish. Apakah ini bukan hal yang membuat kualifikasi pidana untuk membedakan dengan terdakwa yang lain? Bagaimana terdakwa yang tidak ada di lokasi,” katanya.

DDS dikenai pasal dakwaan serupa dengan dua terdakwa lain, yakni pasal 356 KUHP dan pasal 360 KUHP junto Pasal 55 KUHP. “Kami mengakui terbukti melakukan kelalaian. Vonisnya sama dengan yang sebelumnya. Tapi kalau disamakan, tentu tidak objektif,” ucapnya.

Adapun kuasa hukum R, Sudarsono, juga bersikap senada. Ia bersama tim hukum PGRI akan mempelajari putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu, baru menentukan sikap,” ucapnya.

Terdakwa R saat peristiwa tragis itu bertugas menjaga barang-barang milik siswa dan mencatat kedatangan siswa di sekolah seusai susur sungai.

Sebelumnya, terdakwa IYA dalam sidang pertama dikenai hukuman satu tahun enam bulan penjara. IYA pembina Pramuka yang dinilai memiliki peran dominan karena menggagas kegiatan dan menentukan lokasi susur sungai. Namun saat kegiatan ia meninggalkan lokasi kejadian.

358