

Kebumen, gatra.net - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mengatur sanksi bagi pelanggar. Dalam Inpres tersebut, masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sesuai dengan Inpres nomor 6/2020, kami bersama gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kebumen terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan. Tidak hanya masyarakat, internal anggota Polres pun harus mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat berkunjung ke Balai Wartawan Kebumen, Senin siang (24/8).
Kunjungan ke Balai Wartawan tersebut juga dalam rangka memberikan sosialisasi pencegahan penularan virus corona kepada para wartawan. Dalam kesempatan itu pula, Kapolres yang meraih penghargaan 'Tokoh Humanis Kabupaten Kebumen' dari PWI Kebumen ini menyerahkan bingkisan dan masker pada puluhan wartawan yang bkasa vertugas di Kabupaten Kebumen.
Mengenai sanksi, AKBP Rudy menjelaskan bahwa, hingga saat ini pihaknya masih terus memberikan edukasi pada msayarakat. "Sanksi adalah langkah terakhir yang akan diambil oleh Gugus Tugas. Saya juga menghimbau agar masyarakat turut serta melakukan pencegahan dengan cara ikut saling mengingatkan jika ada yang melanggar protokol kesehatan," himbau mantan Wakapolres Magelang Kota ini.
Meskipun wabah Covid-19 telah lama terjadi, namun masyarakat masih saja perlu diberikan edukasi. "Dalam Perda Kabupaten Kebumen belum pula disebutkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol.kesehatan. Kami tidak mengedepankan sanksi fisik atau pidana. Sanksi sosial bersifat edukasi pentingnya memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain," jelas Rudy.
Bagi anggota Polres dan jajaran yang melanggar protokol kesehatan, Kapolres tegas akan memberikan sanksi teguran. Dengan demikian, semua anggota polisi diharap bisa menjadi panutan masyarakat dalam menaati protoko kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.