Home Kesehatan Wakil Rakyat Positif Corona, Sempat ke Ponpes & Kantor PAN

Wakil Rakyat Positif Corona, Sempat ke Ponpes & Kantor PAN

Bantul, gatra.net - Seorang anggota DPRD Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkonfirmasi positif Covid-19 usai hasil tes PCR-nya keluar, Minggu (23/8). Ia memiliki riwayat mengikuti bakti sosial di pondok pesantren dan rapat di kantor PAN.
 
Ketua Komisi A DPRD Bantul Agus Salim menyatakan bahwa anggota dewan positif Covid-19 itu adalah anggota Komisi A. Ia sekarang menjalani perawatan di ruang isolasi rumah sakit rujukan Covid-19.
 
"Kabarnya beliau terpapar karena kontak dengan satu tenaga kesehatan sebelumnya yang terkonfirmasi positif. Ini didukung hasil swab yang keluar kemarin sore," kata Agus.
 
Agus melanjutkan, anggota DPRD berinisial SJ itu termasuk penderita Covid-19 tanpa gejala. Sebelum libur panjang akhir pekan kemarin, menurut Agus, SJ tak melakukan kontak dengan sesama wakil rakyat di Komisi A.
 
Namun Agus juga mendapat kabar, satu hari menjelang keluar hasil tes usap, SJ menggelar rapat dengan partainya. "Usai penyemprotan disinfektan atau dekontaminasi, aktivitas anggota DPRD Bantul juga dihentikan sementara mulai hari ini sampai besok," katanya.
 
Ketua DPD PAN Bantul, Mahmud Ardi Widanto, membenarkan seorang anggota DPRD positif Covid-19 tersebut adalah kader PAN. 
 
"Kami juga membenarkan juga sebelum hasil swab keluar, Sabtu (22/8) dan Minggu (23/8), yang bersangkutan mengikuti bakti sosial ke beberapa pesantren dan rapat di kantor PAN," ujarnya.
 
Ardi menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendata orang-orang yang melakukan kontak erat dengan SJ. Mereka akan diusulkan untuk mengikuti tes usap. 
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santosa, mengonfirmasi bahwa seorang anggota DPRD terkonfirmasi positif Covid-19.
 
"Yang bersangkutan bagian dari penelusuran kontak erat salah satu pasien positif dan melakukan tes swab pada Jumat (21/8)," kata Sri Wahyu. Saat ini Gugus Tugas tengah menelurusi kontak erat SJ, khususnya di lingkungan DPRD Bantul, dua hari sebelum dan 14  hari sesudah ia mengikuti tes usap.
224