
Sukoharjo, gatra.net - Hanya dalam waktu tiga jam, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap tersangka pembunuhan empat orang warga Slemben RT 01/RW 05 Desa Duwet, Kecamatan Baki. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konfrensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8).
Empat korban pembunuhan sadis ini merupakan satu keluarga, yakni berinisial S (43), SH (36), RRI (10) dan DAH (6). Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Baki, tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka pembunuhan ini berinisial HT (41) warga Kecamatan Baki. Tersangka HT diketahui masih mempunyai hubungan pertemanan dengan korban S.
"Mulai pukul 00.00 WIB kami bekerja sampai dengan pukul 04.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial HT," katanya.
Kapolres menjelaskan, tersangka membunuh empat korban pada Rabu (19/8) dinihari dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang diambil dari dapur rumah korban. Setelah berhasil menghabisi nyawa keempat korban, pelaku membawa lari satu unit mobil Toyota Avanza milik korban.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 338 dan pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maskimal penjara seumur hidup," pungkasnya.