Home Laporan Khusus Banyak Celah Dilarang Lengah

Banyak Celah Dilarang Lengah

Peredaran jamu ilegal di Jawa Tengah tak pernah berhenti. Hasil yang diraup terbilang sangat menggiurkan, membuat pihak-pihak tak bertanggungjawab terus mencari celah. Apalagi, pasar terbuka cukup lebar.

Sejauh ini distribusi jamu ilegal telah merambah ke sejumlah daerah. Di Pulau Jawa, Jawa Tengah menjadi pangsa terbesar selain Jawa Timur. Kemudian di Sumatera, di antaranya Bengkulu, dan Jambi, selanjutnya yakni Kalimantan, dan Sulawesi.

Langkah cepat perlu dilakukan aparat kepolisian. Penangkapan di titik-titik yang ditengarai sebagai sumber produksi perlu dilakukan, sehingga peredaran segera terhenti.

Terbaru, Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek home industri pembuatan jamu ilegal yang sangat berbahaya di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyidikan selama hampir 3 bulan.

Dari hasil penggerebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AR (55) yang berperan memasukan serbuk jamu kedalam kapsul, dan, EH (27) sebagai pemodal bisnis haram ini. "Mereka berdua berperan membuat produk jamu ilegal dengan berbagai merk dan khasiat untuk kemudian diedarkan ke masyarakat," jelasnya.

Iganatus menjelaskan, jamu ilegal tersebut memiliki beberapa kandungan yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. "Isi dari obat dan jam tersebut yaitu kencur, gula, tepung, kopi dan jahe. Untuk tepung kita masih kirim ke Labfor untuk mengetahui kandunganya," sambungnya.

Sementara, katanya, peredaran jamu dan obat ilegal ini merata di seluruh wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. "Selama dua tahun melakukan aksi ini, mereka mendapat omzet bersih mencapai Rp15.000.000, per bulannya," sebutnya.

Adapun, barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah, 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merk Gatot Kaca, 6 kotak kopi jantan, bdan alat-alat produksi.

Saat ditanya mengenai bahan baku yang terkandung di dalamnya, Agung mencontohkan, jamu dengan merk Super Kecetit untuk asam urat hanya memiliki kandungan berupa gula, kencur, dan tepung.

Kemudian contoh lainnya, masih kata Agung, jamu untuk sakit jantung hanya memiliki kandungan berupa kencur, gula, kopi, dan tepung. “Tepungnya ini baru kami kirim ke Labfor,” ujarnya. "Tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan klaim produk herbal mampu mengobati Covid-19 itu berbahaya. “Berbahaya, bisa membingungkan masyarakat. Mesti diingat, tidak bisa sembarangan mengklaim suatu obat herbal,” katanya.

Penny mengatakan, obat untuk Covid-19 harus melalui uji klinik. Proses pembuatannya juga harus memperhatikan aspek keamanan dan etika. “Uji klinik dilakukan dengan tahapan-tahapan dan jelas betul-betul bisa mengobati Covid-19,” katanya.

Belakangan, sejumlah produk herbal diklaim jadi penyembuh penderita Covid-19, termasuk produk milik Hadi Pranoto yang populer usai diwawancara musisi Anji. Penny enggan menyebut secara spesifik produk yang izinnya telah dicabut BPOM itu. “Intinya dalam kasus itu, produk dengan izin edar punya orang lain, tapi digunakan. Izin edar itu sudah kami tarik kembali,” kata Penny.

Penny mengungkapkan, produk-produk tanpa izin edar dan diberi klaim berlebihan dapat ditarik kembali. Pihaknya juga bisa memberi sanksi kepada mereka yang nekat memasarkan produk-produk ilegal. “Ada pasal yang bisa menegakkan hukum pidana juga jika sifatnya kriminal. Selain itu sanksi juga bisa administrasi, seperti penarikan izin edar,” tandasnya. Muh Slamet

 

 

116