Home Laporan Khusus Bangkitkan Semangat Untuk Bisa Bertobat

Bangkitkan Semangat Untuk Bisa Bertobat

Hari kemerdekaan RI menjadi berkah bagi para narapidana. Mereka yang berkelakuan baik selama pembinaan dibalik jeruji besi, mendapat pengurangan masa tahanan. Tak sedikit pula, akhirnya mereka bisa langsung menghirup udara bebas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan remisi kepada 5.991 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, 93 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas. Pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, dan menjadi bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku.

Atas dasar itu, setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Priyadi mengatakan, secara rasio, jumlah narapidana penerima remisi menyentuh angka 49.2% dari total jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang ada di Jawa Tengah, yaitu sebanyak 12.182 orang.

Dia menjelaskan, tujuan Pemasyarakatan yaitu membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. “Selanjutnya, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, sebanyak 51 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Kabupaten Blora mendapat remisi Kemerdekaan Republik Indonesia. Para warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

Karutan Blora Dedi Cahyadi mengatakan, 51 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 19 orang perdana mendapatkan remisi, sedangkan 32 orang sisanya merupakan warga binaan yang beberapa tahun sebelumnya pernah mendapat remisi. Sebanyak 19 orang, rata-rata mendapatkan remisi selama satu bulan.

Pemberian remisi kepada napi tentunya melalui seleksi. Aspek penilaian mencakup sikap keseharian warga binaan. Apabila mereka berkelakuan baik selama ditahan, maka napi mendapat keringanan hukuman.

"Kelakukan baik selama di rutan juga menjadi pertimbangan. Remisi tidak serta merta turun dari langit, namun diawali dengan berperilaku baik, taat peraturan sesuai administratif maupun substansif. Selain itu yang mendapatkan remisi sebagai besar berasal dari kasus pidana umum," kata Dedi.

Pihaknya memastikan seluruh napi yang diajukan dapat remisi kemerdekaan telah memenuhi persyaratan. Prosedur mulai dari telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan.

Dedi menambahkan adanya pemberian remisi dari negara biar membangkitkan semangat tahanan yang lain agar berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. "Bebas langsung karena ada pengurangan remisi kebetulan tidak ada. Yang ada bebas karena asimiliasi 4 orang. Terinci 1 orang di tanggal 17 dan 3 di tanggal 18," ujarnya.

Terpisah, sebanyak 12 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, Jawa Tengah, langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia.

Remisi diserahkan Bupati Banyumas, Achmad Husein secara simbolik kepada dua perwakilan warga binaan. Husein mengatakan, seharusnya pemberian remisi tidak hanya sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi.

Dukungan pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri. Mereka juga telah mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri. Selain itu, menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian.

"Pemberian remisi tidak melihat dari hukuman yang diberikan, maupun perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan. Melainkan perbuatan dan kepatuhan selama dalam lembaga pemasyarakatan," kata Bupati.

Dia berharap melalui pemberian remisi, seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun sesama.

"Saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Saya minta kepada saudara, untuk kembali kepada keluarga serta bersosialisasi kembali dengan baik, agar keberadaannya dapat diterima masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Ismono mengatakan, warga binaan yang mendapatkan Remisi Kemerdekaan tahun 2020 remisi umum sebanyak 426 orang, Remisi I sebanyak 414 orang dan Remisi II sebanyak 12 orang langsung bebas. "Saat ini Lapas Purwokerto dihuni 608 orang warga binaan terdiri dari 564 orang narapidana dan lainya. Padahal kasiptas lapas hanya 488 orang," ujarnya.

Salah satu penerima remisi bebas, Suryadi mengaku bersyukur karena bisa kembali ke keluarga. "Saya senang bisa pulang," tandasnya. Muh Slamet

26