Home Politik Bawaslu Purworejo Temukan 34 Rumah Belum Dicoklit

Bawaslu Purworejo Temukan 34 Rumah Belum Dicoklit

Purworejo, gatra.net - Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sudah berakhir 13 Agustus 2020 lalu dan KPU Kabupaten Purworejo menyatakan 100% selesai.
 
Namun dari hasil temuan Bawaslu Purworejo, ada 34 rumah belum dicoklit. Temuan itu didapatkan dari kegiatan audit yang dilakukan serempak oleh seluruh pengawas pada 14 Agustus 2020 lalu.
 
"Ada 17 rumah yang dikunjungi PKD dan rumah sudah dicoklit tapi saat ditanya apakah petugas coklit memakai APD, si pemilik rumah mengatakan bahwa petugas saat mencoklit tidak menggunakan Alat Pelindung Diri. Padahal  dalam aturannya bahwa semua petugas coklit harus menggunakan Alat Pelindung Diri yang sudah diberikan oleh KPU kepada PPDP," kata Kordiv Pemgawan dan Hubungan Antar Lembaga Anik Ratnawati, Selasa siang (18/8).
 
Beberapa pemilik rumah yang diambil untuk sampling audit terdapat perubahan elemen data pemilih. Bawaslu meminta perubahan elemen data tersebut sudah diperbaiki agar tidak salah lagi saat telah jadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bawaslu juga menemukan ada  rumah yang tidak dipasang stiker sebagai bukti telah dicoklit.
 
"Ada berbagai alasan yang dikemukakan oleh pemilik rumah yang tak tertempel stiker telah dicoklit.  Stiker sudah dipasang tapi lepas, PPDP hanya menitipkan kepada tetangga. Stiker tidak dipasang karena tuan rumah tidak berkenan bahkan karena tidak ditempel langsung oleh PPDP akhirnya stiker hanya dibiarkan tergeletak," lanjut  Anik.
 
Menurut Anik, temuan dari hasil audit sampling yang dilaksanakan oleh PKD dengan mengambil sampel rumah yang tidak diawasi secara melekat saat dilaksanakan coklit oleh PPDP tersebut telah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq mengatakan agar catatan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh PKD dengan melaksanakan audit sampling tersebut segera ditindaklanjuti oleh KPU. "Harapan kami, DPS  yang akan disusun dan ditetapkan KPU harus lebih valid dan tidak ada pemilik hak suara yang belum terdaftar," harap Kholiq. 
177