
Netralitas aparatur sipil Negara (ASN) selalu saja muncul dalam setiap agenda politik. Tak sekadar mendukung seseorang dalam pencalonan, beberapa malah menjadi sponsor. Kondisi yang sudah menjadi rahasia umum.
Di Jawa Tengah, puluhan ASN sudah diidentifikasi melanggar komitmen netralitas tersebut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng menyebutkan sebanyak 63 ASN melanggar netralitas pilkada 2020.
Pelanggaran netralitas ASN tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Antara lain di Kabupaten Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal. Bentuk ketidaknetralan ASN, antara lain menghadiri kegiatan silaturahmi yang menguntungkan sejumlah bakal calon. Adapula yang mendukung, melakukan sosialisasi, hingga mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, ASN tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Ananingsih.
Menindaklanjuti laporan Bawaslu, menurutnya, KASN hingga 14 Agustus 2020 telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN. Sanksi rekomendasi diberikan KASN ada berupa hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain.
“Kami meminta kepada para ASN untuk tetap selalu menjaga netralitasnya dalam pilkada 2020. Para ASN harus bertindak profesional, tak menceburkan diri dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Ananingsih, Bawaslu Jateng sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan, termasuk netralitas ASN dalam berbagai tahapan pilkada 2020. Namun, bila pencegahan tidak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan.
“Kita berharap masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi Pilkada. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran Bawaslu di 21 kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam sebuah acara virtual “Gerakan Nasional Netralitas ASN”, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyatakan hingga Juli lalu menerima 456 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020.
KASN pun telah menerbitkan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 344 ASN yang terbukti melanggar netralitas. Dari 344 rekomendasi tersebut, baru 189 ASN atau 54,9 % yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dengan demikian, setengah ASN yang melanggar netralitas belum dijatuhkan sanksi sesuai rekomendasi KASN. "Dengan tindak lanjut pemberian sanksi oleh PPK baru 189 ASN atau 54,9 %," ujarnya.
Agus memerinci, ASN yang melakukan dugaan pelanggaran netralitas didominasi jabatan pimpinan tinggi (27,6 %), diikuti jabatan fungsional (25,4 %), jabatan administrator (14,3 %), jabatan pelaksana (12,7 %), dan jabatan kepala wilayah seperti camat atau lurah (9 %).
Kemudian, Agus juga mengungkapkan 10 instansi tertinggi yang terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN. Secara berurutan, instansi tersebut antara lain, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Muna, Kabupaten Banjarbaru, Kabupaten Banggai, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Buton Utara.
Agus juga menuturkan lima kategori pelanggaran yang paling sering dilakukan ASN. Pertama, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (21,5 %). Kedua, ASN melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (21,3 %).
Ketiga, ASN mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu bakal pasangan calon (13,6 %). Keempat, ASN memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain (13 5 %).
Kelima, ASN membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan bakal pasangan calon (11 %). Agus mengimbau, seluruh ASN di Indonesia terutama ASN di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 berhenti melakukan pelanggaran netralitas. "Fokus pada pelayanan publik," kata Agus.
Dalam acara yang sama, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan hasil survei internal pada pelaksanaan Pilkada di tahun 2015, 2017, dan 2018. Hasil survei itu menunjukan sumber pendanaan calon kepala daerah Pilkada dalam 3 kali penyelenggaraan, lebih dari 70 % nya didukung sponsor.
“Yang saya sebut agak mengejutkan, sponsor ini tentunya tidak ada makan siang gratis. Dan kalau kita tanya sponsor ini kalau Anda menang kira-kira janjinya ke sponsor dipenuhi tidak? Sebanyak 83 % itu terakhir bilang dipenuhi,” bebernya.
Pahala juga meyakini netralitas ASN sulit karena ada ASN yang turut mendukung pendanaan salah satu calon kepala daerah dan mengincar jabatan tertentu. ASN tersebut justru turut memobilisasi pendanaan bagi calon kepala daerah.
“Yang kita baca dari data dan interview lanjutan adalah netralitas ASN itu secara spesifik yang eselon II. Kepala dinas, lantas kepala badan, sekda kita sasar itu, netralitas itu susah,” katanya.
Menurut Pahala, sebagai buktinya 80 % bukan hanya tidak netral tapi secara khusus memobilisasi dukungan dalam bentuk dana dan dalam bentuk donasi ke calon terpilih. “Dengan iming-iming nanti saya dapat jabatan yang sekarang atau naik jabatan atau ke BUMD,” jelasnya.
Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Jateng Sujarwanto Dwiatmoko menegaskan netralitas harus diterapkan. “Netralitas (PNS) itu harus dan tidak ada yang mencla mencle,” tandasnya. Muh Slamet