Home Politik Ujian Merundung Sebelum Bertarung

Ujian Merundung Sebelum Bertarung

Jalan berat harus ditempuh para kontestas jalur perseorangan menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Banyak celah untuk menghadang mereka. Memang berat untuk mendobrak dominasi partai politik (parpol) di lingkaran kekuasaan.

Kehadiran calon perseorangan sedianya bisa menjadi calon alternatif dari para kandidat yang diajukan parpol. Jika parpol bermodal suara maupun kursi yang mereka raih dalam pemilu legislative (Pileg), pasangan perseorangan memulainya dengan turun langsung ke masyarakat untuk meminta dukungan.

Tak hanya dukungan berupa ucapan. Calon perseorangan juga harus menyertakan bukti fisik. Antara lain foto kopi kartu tanda penduduk, hingga tanda tangan pernyataan mendukung. Beragam bukti ini, juga bisa menjadi sasaran untuk menghadang jalan mereka.

Situasi itu dialami pasangan Bagyo Wahyono dan FX Suparjo (Bajo) di kota Solo. Langkah mereka untuk bisa menantang pasangan Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa semakin berat. Mereka dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) . Tuduhannya, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan surat dukungan.

Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) adalah yang melaporkan kasus ini. Ada tiga orang yang diwakili oleh PWSPP. Mereka melaporkan telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait surat dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan Bajo. Ketiganya yakni Trisno Subagyo dari kelurahan Mojosongo, Sapardi dari kelurahan Pajang, dan Muhammad Halim dari kelurahan Laweyan.

Trisno Subagyo mengatakan awalnya dia didatangi oleh petugas dari KPU bulan Juli lalu. Petugas ini mengaku melakukan verifikasi terkait dukungan pada pasangan calon independen Bajo. "Padahal saya merasa tidak pernah menyerahkan surat dukungan ataupun berkas persyaratan lainnya, apalagi tanda tangan. Padahal ada persyaratan seperti foto kopi KTP dan berkas lainnya," ucapnya.

Trisno kemudian dimintai fotokopi KTP oleh petugas KPU tersebut. Dirinya kemudian membuat surat pernyataan tidak pernah memberikan dukungan pada pasangan Bajo. "Lalu saya kebetulan ketemu dengan beberapa teman lainnya. Kebetulan mengalami hal sama. Makanya kami bertiga akhirnya memutuskan untuk melapor," katanya.

Sementara itu Tim Advokasi dari PWSPP Sigit N Sudibyanto mengatakan pihaknya sudah melaporkan perkara ini ke Bawaslu. Ketiga orang ini juga sudah diperiksa oleh Bawaslu. "Temuan ini akan kami kawal dan kami dukung. Pengadu juga sudah diperiksa Bawaslu," jelasnya.

Terkait pemalsuan tanda tangan ini, Sigit menilai pasangan Bajo dan tim melanggar pasal 185 A ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal ini mengatur bahwa pemalsuan syarat dukungan terhadap calon perseorangan mendapat hukuman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda sedikitnya Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Sigit menilai tidak hanya tiga pasangan ini saja yang mengalami pemalsuan tanda tangan. Sebab verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU sistemnya yakni random sampling. "Artinya tidak semua diverifikasi. Tapi hanya diacak saja. Makanya kami perkirakan tidak hanya tiga orang ini saja yang mengalaminya," ucapnya.

Untuk itu PWSPP akan membuat posko pengaduan. Sebab menurutnya pasangan ini melakukan kecurangan demi melegitimasi dukungan. "Makanya kami berusaha agar mereka bisa bermain secara fair saja," katanya.

Penanggung Jawab Tim Pemenangan Bajo, Budi Yuwono mengatakan sejak awal pihaknya sudah siap dengan laporan ini. Pihaknya juga sudah memprediksi jika banyak pihak yang tidak senang jika pasangan Bajo lolos. "Banyak yang berkepentingan," jawabnya.

Dia menilai mereka yang tidak senang dengan tim Bajo yang sudah lolos tahap pertama verifikasi faktual (verfak) adalah yang tidak kebagian panggung. "Mereka tidak dapat panggung. Makanya mereka membuat panggung sendiri. Ada pihak yang cari nama, biar namanya muncul di publik," ucapnya.

Terkait adanya gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Solo dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pihaknya siap. "Kalau ada gugatan atau laporan, kami siap," tegasnya.

Komisioner Bawaslu Solo Bidang Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelapor. "Pelapornya atas nama pak Johan Safaat. Kami sudah melakukan pemeriksaan tahap pertama dan meminta keterangan dari pelapor," jelasnya.

Tahapan selanjutnya, Bawaslu akan memanggil tiga orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak pelapor. Nantinya mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan surat dukungan palsu. "Setelahnya kami akan panggil dari PPS (panitia pemungutan suara) dan tim verifikator. Jadi ini tahapannya masih panjang, besok kami maraton," ucapnya.

Selain itu Bawaslu dan Gakkumdu juga akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan dan menambah data. Tahap akhir barulah Bawaslu memanggil saksi ahli. Muh Slamet

 

34