

Purworejo, gatra.net- Setelah mengetahui bahwa sengketa yang diajukannya ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo, Slamet Riyanto mengeluarkan statemen akan melakukan upaya hukum lain. Bakal calon bupati (Bacabup) perseorangan yang berpasangan dengan Suyanto HS itu akan melakukan gugatan di PTUN.
Menanggapi statemen itu, KPU Purworejo selaku pihak termohon melalui Ketuanya, Dulrokhim menghormati sikap pemohon. "Kami siap menghadapinya karena kami bekerja sudah sesuai dengan aturan. Bagi kami putusan Bawaslu ini sudah final dan kami akan fokus pada tahapan Pilkada selanjutnya," kata Dulrokhim usai mengikuti sidang Sabtu siang (15/8).
Jika melihat batas waktu pendaftaran yang hanya tinggal hitungan hari (4-6 September), kesempatan dua mantan Kades tersebut untuk ikut Pilkada sangat tipis. Mereka terancam tidak dapat mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020.
Sementara itu, Ketua Bawaslu yang juga Ketua Majelis Musyawarah, Nur Kholiq mengatakan bahwa, bisa tidaknya pemohon mengikuti Pilkada ada dalam kewenangan KPU.
"Seperti yang tadi kami bacakan, majelis menolak seluruh gugatan pemohon. Namun ada beberapa catatan yang harus dipedomani oleh KPU selaku termohon. Mengenai upaya hukum lain yang akan dilakukan oleh pemohon, kami tidak memiliki kapasitas mengomentarinya," kata Nur Kholiq.
Ketika ditanya soal dalil pemohon yang mengatakan bahwa ribuan berkasnya hilang, mantan wartawan itu menerangkan bahwa, tidak menemukan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa berkas-berkas tersebut hilang.