

Purworejo, gatra.net- Bawaslu Kabupaten Purworejo akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon, bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto. Pembacaan putusan musyawarah sengketa dilakukan Sabtu siang mulai pukul 10.25 WIB hingga sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Purworejo. Sidang dipimpin oleh Nur Kholiq dengan dua anggotanya Ali Yafie dan Rinto Haryadi.
Kedua pemohon hadir didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor Hukum Wasono, SH & Partners. Selaku termohon adalah KPU Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Ketua KPU Dulrokhim dan anggota Widya Astuti, Akmaliyah Rahman Hakim dan Purnomo Sidi.
Dalam pertimbangannya, majelis musyawarah menyampaikan bahwa dalil yang dipergunakan oleh pemohon tidak terbukti. Antara lain adalah klaim hilangnya beberapa dokumen sebagai akibat KPU tidak melaksanakan SOP pengamanan dan akibat jeda penghitungan. Bahkan dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon, jeda penghitungan antara pukul 05.00-08.00 WIB tanggal 28 Juli, disepakati juga oleh pemohon. Penutupan dan pembukaan ballroom Plaza Hotel sebagai tempat penghitungan dan pengecekan juga disaksikan oleh pihak pemohon.
"Dengan mempertimbangkan dan kesimpulan-kesimpulan di atas, majelis menilai dan berkesimpulan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Majelis menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Nur Kholiq membacakan putusan.
Usai sidang, bacabup.perseorangam, Slamet Riyanto mengatakan bahwa, pihaknya menghormati keputusan ini. "Tetapi kami akan melakukan upaya hukim lain. Kami akan memgajukan gugatan ke PTUN di Jakarta. Secepatnya tim kami akan melakukan koordinasi," kata mantan Kades Karangtalun, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo ini.