Home Gaya Hidup Sumsel 'Pilot Project' Layanan Halal Nasional

Sumsel 'Pilot Project' Layanan Halal Nasional

Palembang, gatra.net – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi proyek percontohan (pilot project) layanan halal di Indonesia. Plt Kakanwil Kemenag Sumsel, Abadil, mengatakan, kendati dalam keterbatasan, namun Sumsel mampu menjadi provinsi percontohan dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.

“Kita patut bersyukur, meski dengan keterbatasan sarana, hal itu tidak menghalangi kita untuk memberikan pelayanan terbaik,” katanya, Jumat (14/8).

Menurut Abadil, dalam rangka merealisasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Abadil menjelaskan, BPJPH dapat memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk menggunakan atau mengonsumsi semua produk yang mereka gunakan.

“Untuk menunjang kegiatan tersebut, kita telah melakukan berbagai langkah, seperti melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi dan lembaga terkait dengan produk halal, serta membentuk Satgas Halal Daerah Provinsi Sumsel dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Selain itu, Abadil menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Saya berharap semua unsur terkait dapat meningkatkan kerja sama. Karena masih banyak produk yang beredar di tengah kita, seperti makanan, obat-obatan, dan barang-barang lainnya yang tidak diketahui secara jelas halal atau tidak,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengeluarkan 40 sertifikat halal kepada pelaku usaha di Sumsel.

“Sertifikat halal ini paling tidak memberi status legalitas terhadap suatu produk, menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk berkompetisi baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” ujar Abadil.

Sementara itu, Koordinator Satgas Halal Daerah Provinsi Sumsel, Putloro Setiono, menjelaskan, para pelaku usaha yang menerima sertifikat halal tersebut terdiri dari berbagai jenis usaha, seperti minuman dalam kemasan, pempek, madu, snack, kopi, bihun, mi ayam, rumah potong hewan, dan juga rumah sakit.

“Sejak dibentuk pada 2019, hingga kini ada 93 pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi. Alhamdulillah 40 di antaranya sudah mendapat sertifikat. Sedangkan sisanya masih ada yang sedang diproses di sidang fatwa MUI dan masih ada yang masih dalam proses survei. Mudah-mudahan akan segera menyusul memperoleh sertifikasi,” harap Putloro. 

169