Home Politik Bawaslu Sebut 63 ASN di Jateng Langgar Netral Pilkada 2020

Bawaslu Sebut 63 ASN di Jateng Langgar Netral Pilkada 2020

Semarang, gatra.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyebutkan sebanyak 63 aparatur sipil negara (ASN) melanggar netralitas pilkada 2020.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Sri Wahyu Ananingsih pelanggaran netralitas ASN tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

“Pelanggaran netralitas ASN antara lain di Kabupaten Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang, dan Kebupaten Kendal,” katanya kepada wartawan, Jumat (14/8).

Bentuk ketidaknetralan ASN, lanjut Ananingsih, antara lain menghadiri kegiatan silaturahmi yang menguntungkan bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah.

ASN mendukung salah satu bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah.

Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, dan memberikan dukungan politik melalui media sosial.

ASN tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar Ananingsih.

Menindaklanjuti laporan Bawaslu, menurutnya, KASN hingga 14 Agustus 2020 telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN.

Sanksi rekomendasi diberikan KASN ada berupa hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain.

“Kami meminta kepada para ASN untuk tetap selalu menjaga netralitasnya dalam pilkada 2020. Para ASN harus bertindak profesional, tak menceburkan diri dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Ananingsih, Bawaslu Jateng sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan, termasuk netralitas ASN dalam berbagai tahapan pilkada 2020.

Namun, bila pencegahan tidak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan.
“Berharap masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi Pilkada. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran Bawaslu di 21 kabupaten/kota,” ujarnya.
 

106

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR