
Palembang gatra.net,– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 7.5 Kilogram (Kg) dan 8.973 butir pil Ekstasi yang disita dari para sindikat narkotika.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi BNNP Sumsel dalam kurun waktu selama bulan Juli 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno, saat gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika, di kantor BNNP Sumsel, jalan Gub H Bastari Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Selasa (11/8/2020).
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam pelaku yang ditangkap di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang dilakukan BNNP Sumsel,” ucap Kombes Pol Habi Kusno.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Kombes Pol Habi Kusno, adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel, dimana yang pertama penangkapan di parkiran rumah makan Musi Indah di Jalan Palembang-Jambi Km 75 Desa Bukit Kampung Baru Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 16 Juli 2020.
Di hari yang sama, penangkapan di parkiran rumah Makan Pagi Sore di Jalan Palembang-Jambi KM. 101, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Kemudian di tempat ketiga penangkapan di Jalan Raya Palembang-Jambi Desa 108, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, pada 22 Juli 2020.
Adapun barang bukti sitaan narkotika dalam perkara dengan pelaku Muhammad Nur berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 3.979, 15 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.973 butir.
Baca juga : https://www.gatra.net/detail/news/484690/hukum/awal-juli-polda-bali-ungkap-7-kasus-narkoba
Kemudian dari pelaku Irwandi, BNNP Sumsel menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 575, 92 gram, sementara untuk pelaku Anggi Bayu Darmawan, BNNP Sumsel menyita Sabu sebanyak 2.981, 81 gram dan ekstasi sebanyak 842, 08 gram.
“Total keseluruhan barang bukti Narkotika yang kita dapatkan dari tangan pelaku dan langsung kita musnahkan dengan cara diblender sebanyak 7.5 Kg sabu dan 8.973 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno, menambahkan keenam pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau. “Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel merupakan dari Aceh dan Riau. Sedangkan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antar provinsi,” tukasnya.
Reporter : Putra